Nasional

KPU Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Berkampanye

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
JAKARTA (MR) - Komisi Pemilih Umum (KPU) angkat suara terkait dugaan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dilarang Salat Jumat di Masjid Agung Kauman, Semarang oleh Takmir Masjid setempat karena adanya penyebaran pamflet dan brosur yang mengarah ajakan kampanye.
 
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, bahwa tempat ibadah memang tidak boleh untuk berkampanye. Namun jika warga negara ingin melaksanakan ibadah tidak boleh dilarang karena dijamin dalam Undang-undang.
 
"Yang tidak boleh adalah di tempat ibadah berkampanye. Itu lah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Tetapi terkait dengan ibadahnya kan tidak masalah," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019) malam.
 
Menurut Wahyu, terkait ajakan untuk beribadah, pihaknya menganggap tidak ada persoalan. Sebab setiap warga negara berhak mengajak ke arah kebaikan.
 
Hanya saja menurut Wahyu, ada batasan yang harus dipatuhi seluruh peserta pemilu agar kegiatan ibadah tersebut tidak diselipi agenda politik atau ajakan yang mengarah tindakan kampanye.
 
"Beribadah boleh, tapi tidak boleh menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye," tandasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan