Riau

Dua Pasangan Mahasiswa Digerebek Saat Berduaan di Kamar Kos

PEKANBARU (MR) - Dua orang muda mudi di kos-kosan Gang Rambah, Jalan Kartama, diamankan Forum Keamanan Bersama (FKB) Rt 06, 07 dan 08 di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Jumat malam (15/2/2019). Kedua pasangan tersebut masih berstatus mahasiswa.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, (Dw) salah seorang dari pasangan mesum tersebut, harus membuat pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat secara langsung, serta membayar denda berupa satu ekor kambing kepada RT setempat.

"Penggerebekan pasangan di luar nikah tersebut bermula dari kecurigaan dan laporan warga karena warga telah resah. Maka kami beberapa hari lalu melakukan pengintaian dan di lokasi. Mereka tertangkap tangan sedang berduan di dalam kamar," ujar ketua RT 06, Muhammad Razali.

Upaya penertiban penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Forum Keamanan Bersama (FKB) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) kelurahan Perhentian Marpoyan tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Babinkamtibmas.

Muhammad Razali juga memastikan, razia atau penggerebakan lokasi-lokasi lain yang dijadikan tempat mesum akan terus dilakukan agar memberikan efek jera bagi pasangan di luar nikah.

"Dengan sanksi yang telah kami berikan ini kita harapkan jadi peringatan keras bagi penghuni kos yang lainnya, tidak ada lagi tamu lelaki yang masuk ke dalam kamar. Mereka hanya diperbolehkan di teras itupun hanya sampai pukul 22.00 WIB. Apabila terjadi lagi seperti ini, kami tindak tegas dan kita minta tidak ada yang keberatan," ucapnya.

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat Razali berencana segera memanggil pemilik kos-kosan yang telah dijadikan tempat tindak asusila tersebut, agar pemilik atau pengelola kos mau mengikuti aturan yang ada di lingkungan RT 06 RW 01. 

"Kita akan panggil yang punya kos, karena tidak bisa dipungkiri pemilik kos punya tanggung jawab untuk mengawasi setiap penghuni kos. Mereka harus menyeleksi siapa yang datang, batasan waktu berkunjung harus dibuat. Jangan mencari keuntungan sepihak tetapi menimbulkan bala buat masyarakat banyak," ungkapnya.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meminimalisir tindak asusila serta mendukung program Pemerintah yang ingin menjadikan Pekanbaru Kota Madani. (Cakaplah)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan