Muspidauan: "Kita Cek dulu"

LIPPSI Pertanyakan Komitmen Kejati Riau Dalam Penanganan Korupsi

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan
PEKANBARU (MR) - Sudah beberapa bulan Lembaga Independent Pemberantasan Pidana Korupsi (LIPPSI) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Namun hingga berita ini dilansir belum ada kejelasan. 
 
Akhirnya, Ketua LIPPSI, Mattheus Simamora, melayangkan surat pencabutan laporan Ke Kejati Riau, dengan Surat nomor :03/PL-LIPPSI/II/2019, tanggal 7 Pebruari 2019, tentang Pencabutan Laporan, atas laporan sebelumnya Nomor : 24/LP-LIPPSI/XI/2018, tanggal 26 Nopember 2018, tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Riau.
 
Mattheus Simamora menyebutkan, pencabutan laporan dilakukan, kerena pihaknya menilai bahwa Kejati Riau tidak serius dalam pemberantasan korupsi sehingga integritas Kejati Riau dipertanyakan.
 
"Selanjutnya LIPPSI akan meneruskan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PUPR itu Riau Ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tentunya dengan melampirkan surat pencabutan laporan dari Kejati Riau itu," sebut Mattheus. 
 
Sementara itu, Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi untuk Kali keduanya, Selasa (19/2) terkait komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi di Riau. 
 
Tiga hari sebelumnya, media ini sudah mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejati Riau, terkait Perkembangan atau tindak lanjut laporan LIPPSI berikut tanggapan Kejati Riau atas pencabutan laporannya. 
 
Namun lagi-lagi, Muspidauan mengaku belum mengetahui masuknya laporan dari LIPPSI pada Nopember 2018 lalu begitu juga dengan surat Pencabutan laporannya. 
 
"Banyak laporan yang masuk, Saya belum tahu ada laporan ini masuk atau tidak, nanti akan kita Cek," ujarnya. 
 
Ditanya tentang Standart Operasional Pelayanan (SOP) Kejati Riau, apakah berkas laporan dikembalikan kepada pelapor. Menurut Muspidauan, laporan yang dimasukkan harus dipelajari dan ditelaah dulu, apakah tindak pidana umum. 
 
"Kalau menurut saya laporan tersebut adalah delik umum, jadi tidak bisa dicabut, yang bisa dicabut adalah delik aduan. Dan kepentingan dia mencabut untuk apa," terang Muspidauan. 
 
Biasanya, lanjut Muspidauan, begitu ada masuk laporan, pihaknya akan mempelajari, telaah, cek kelapangan, melakukan wawancara, mencari data-data dan informasi yang menguatkan atas laporan, apakah ada unsur perbuatan pidana. 
 
"Jika seluruh unsur sudah terpenuhi baru ditingkatkan ke penyelidikan," sebutnya. 
 
Ditanya, terkait lambatnya penanganan laporan oleh Kejati Riau, sehingga terkesan dihiraukan atau dipeti eskan. Muspidauan menampik jika Kejati Riau disebut lamban dalam menanggapi laporan masyarakat. 
 
"Kejati tidak pernah mempeti eskan laporan masyarakat. Mungkin ini sudah ditindak lanjuti tetapi belum ada ditemukan maka untuk sementara dihentikan dulu sembari mengerjakan tugas-tugas yang lain," tegasnya. 
 
Lagi kata Muspidauan, melihat laporan LIPPSI ini, sifat umum-umum saja. Misalnya dugaan Mark Up , kecuali dilampirkan data dugaan mark Up, karena dugaan tersebut perlu ada pengkajian dan ditelaahnya. 
 
Lagi lagi saat ditanya, dengan dicabutnya laporan, apakah Kejati Riau menghentikan pengembangan atas laporan LIPPSI. Menurut Muspidauan, kalaupun dicabut karena bukan delik aduan maka Kejati Riau akan tetap melakukan pengembangan dan pendalaman mencari data-data pendukung atas laporan tersebut. (tim)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan