Riau

KPK Gelar Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemkab dan DPRD Kampar

BANGKINANG (MR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II Sumatera melakukan kegiatan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan korupsi di DPRD Kabupaten Kampar, Kamis (28/2/2019) sore. 
 
Sebelumnya, Kamis pagi hal yang sama juga dilakukan di jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar. 
 
Kegiatan sosialisasi di DPRD Kampar diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar. Hadir juga Kepala Inspektorat Kampar Muhammad dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar Ramlah dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar. 
 
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah II Sumatera Aida Ratna Zulaiha kepada Riauterkini.com usai melakukan sosialisasi di hadapan anggota DPRD Kampar mengatakan, kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi program 2018 dan menyampaikan rencana program 2019. DPRD yang terlibat dalam perencanaan dan pengangguran diharapkan mengawasi program pemerintah daerah. 
 
Aida yang turun bersama tiga orang rekannya dalam satu tim yang sama menambahkan, tim ini siap untuk diajak diskusi dan menerima masukan dari anggota DPRD maupun pihak sekretariat agar dalam pelaksanaan program tidak tersangkut masalah korupsi. 
 
Berkaitan pelaksanaan upaya pencegahan, Aida mengaku sangat menyayangkan terjadinya penurunan nilai program pencegahan korupsi Kabupaten Kampar dimana pada tahun 2016 atau tahun pertama dimulainya program pencegahan korupsi oleh KPK nilai Kabupaten Kampar mencapai 95 persen atau paling bagus di Riau. Namun pada tahun 2019 ini turun menjadi 74 persen. Sedangkan nilai kabupaten dan kota lainnya di Riau terjadi peningkatan jumlah nilai. Rata-rata saat ini nilai program pencegahan korupsi masih berkisar 56 persen. 
 
"Untuk Riau sendiri nilainya tahun pertama sudah tinggi yaitu 76 persen, nomor dua setelah DKI Jakarta. Hanya ada tiga daerah yang cukup baik yaitu Riau, DKI dan Gorontalo. Riau terbilang bagus karena mulai program ini lebih dulu, tahun 2016," beber Aida. 
 
Lebih lanjut ia menyampaikan, KPK mengharapkan anggota DPRD berintegritas dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran.  
 
"Misalnya jangan nitip proyek di luar pokir (pokok pikiran red), sesuai proses di Musrenbanglah, taati. Jangan ada lagi uang ketok," tegasnya. 
 
Ia juga mengingatkan anggota dewan terkait penggunaan dana SPPD atau perjalanan dinas. "Itu bagian pelaksanaan anggaran, itu diaudit. Kalau tak wajar ya akan ditindaklanjuti. Kalau di Pemda inikan ada pemeriksaan dari BPK juga," ulasnya. 
 
Oleh sebab itu ia minta anggota DPRD Kampar mengurangi perjalanan dinas diluar reses. "Dikurangilah. Sekarang yang namanya stuban (studi banding) tak harus datang secara fisik, bisa melalui internet," bebernya. 
 
Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri mengapresiasi pelaksanaan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Dengan adanya upaya pencegahan ini akan memberikan pengetahuan dan peringatan bagi pelaksana program di DPRD Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Kampar pada umumnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan