Hukrim

Miris, 2 Gadis Dibawah Umur Dijual Rp Juta untuk Kencan

MONITORRIAU.COMSatreskrim Polres Blitar menangkap Reza Setya Angga (24) seorang pemuda yang menjual gadis secara online melalui jejaring sosial Facebook. Prostitusi online ini terungkap saat sang mucikari hendak membawa korbanya cek in di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Reza Setya Angga langsung digelandang anggota Satreskrim Polres Blitar karena dicurigai menjadi mucikari prostitusi online tersebut.

Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, warga Kecamatan Kepanjen Kidul ini menawarkan dua gadis di bawah umur secara online melalui jejaring sosial Facebook.

"Setelah ada peminat antara pembeli dan mucikari berjanjian di salah satu hotel. Untuk dua gadis di bawah umur ini Reza menawarkan Rp4 juta dan dia mendapatkan upah Rp600 untuk sekali kencan," kata Kapolres, Jumat (8/3/2019).

Menurut Kapolres, menjadi mucikari online ini sudah dilakukan Reza sebanyak tiga kali. Tidak hanya anak-anak, Reza juga memiliki korban yang sudah dewasa.

Polisi juga mengamankan dua gadis di bawah umur sebagai korban prostitusi online. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sebuah gawai pintar untuk transaksi dengan pembeli serta uang tunai Rp3,27 juta hasil transaksi pelaku.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Kapolres.***

 

Sumber: Sindonews.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan