Peristiwa

Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Polsek Pujud Tangkap Seorang Pelaku

PUJUD (MR) - Jajaran Opsnal Polsek Pujud berhasil menangkap pelaku pembakar lahan usai membakar lahan untuk kebun sawit di Desa Sialang mati Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Rohil,Senin (18/3) sekira Pukul 13.00 Wib.
 
Pelaku bernama Tongku Umar Siregar (22) beralamat di berkat hulu Desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Rohil di tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat usai membakar lahan untuk membuka tanaman sawit miliknya.
 
Demikian di Katakan Pjs Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIk melalui Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan rabu (20/3) melalui pesan Whatt Shappnya.
 
Sementara kronologis kejadiannya terjadi pada Senin,(18/3) sekira pukul 13.00 wib setelah memperoleh imformasi dari masyarakat Sialang mati Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud dengan saksi Dedi tampubolon yang mengatakan bahwa telah terjadi kebakaran lahan atau kebun kelapa sawit miliknya di Sialang mati Desa Siarang-arang.
 
Atas informasi tersebut perintah Pgs. Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah, Sik melalui kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan beserta anggota langsung turun ketempat kejadian kebakaran hutan dan lahan di titik koordinat N 1' 23' 30.822",E 100'46'27.0732" dan setelah mengintrogasi salah satu pemilik lahan yang ikut terbakar di dapat informasi bahwa pada saat kebakaran korban mengatakan melihat pelaku sdr Tongku umar siregar berada di tempat kejadian tersebut.
 
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tongku umar siregar dan langsung dilakukan introgasi selanjutnya pelaku mengakui bahwa Sabtu (16/3) sekira pukul 13.00 wib ada membakar di lahan miliknya.  Saat ini api masih hidup dan membakar lahan miliknya bahkan sampai membakar lahan masyarakat lainnya.
 
Lalu pelaku bersama warga setempat sempat memadamkan api di lahan miliknya dan lahan warga lainnya yg ikut terbakar namun tidak dapat di padamkan.
 
Selanjutnya pelaku berikut barang  1 buah mancis, 2 buah potongan kayu, 1 batang bibit sawit yang terbakar langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Pujud guna proses penyidikan lebih lanjut. (eka)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan