Politik

Ingat! Suket Sah Jadi Syarat Nyoblos

Dirjen Dukcapil Zudan Arief
JAKARTA (MR) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresponsnya dengan membuka layanan perekaman KTP elektronik di hari libur.
 
"Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (29/3/2019).
 
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri juga akan melakukan upaya jemput bola untuk perekaman e-KTP. Hal tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan mengakses Kantor Dukcapil.
 
"Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK," jelasnya.
 
Disebutkan Bahtiar, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif sudah menandatangani surat edaran untuk gubernur, bupati, dan walikota agar segera mengatur proses pelayanan di hari libur. Namun, Bahtiar mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP juga proaktif.
 
"Masyarakat juga diminta proaktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk proaktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman," tuturnya.
 
Baca juga: Suket Dibolehkan untuk Nyoblos, Kemendagri Percepat Perekaman e-KTP
 
Bahtiar menilai putusan MK yang mengesahkan Suket sebagai pengganti e-KTP sebagai syarat mencoblos tersebut sangat adil dan progresif. Menurutnya, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.
 
"Dengan putusan ini diharapkan masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini sudah 98 persen wajib KTP-el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-elnya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan," ungkap Bahtiar,
 
Sebelumnya, MK mengesahkan suket KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
 
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan