ADVERTORIAL

Peringati Hari Otonomi Daerah, Ini Pesan Mendagri Melalui Wabup Pelalawan Zardewan

Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII, Tahun 2019
MONITORRIAU.COM - Didalam UU No. 32 tahun 2004, Tentang Otonomi Daerah, menyebutkan Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
 
Untuk pelaksanaannya selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
 
Demikian disampaikan Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII, Tahun 2019, bertempat di halaman Kantor Bupati Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (25/04/2019).
 
Lebih jauh Zardewan, yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo menjelaskan, inovasi daerah merupakan peluang daerah berkreativitas dan berkarya melahirkan terobosan peningkatan kinerja pemerintah dalam percepatan pembangunan. 
 
 
“Kepala daerah dan perangkat daerah jangan takut berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi atau diskresi tidak bisa dipidanakan,”ujar Zaderwan dihadapan Bupati Pelalawan HM Harris, Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Mukhlis, Pimpinan OPD dan ratusan ASN dilingkungan Pemkab Pelalawan yang mengikuti apel Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXXIII. 
 
Dijelaskannya, inovasi bukan hanya menjadi solusi tetapi merupakan kunci dalam meningkatkan daya saing dan gerbang menuju kesejahteraan. Karenanya, Mendagri menyatakan pemerintah dan  dirinya menjadi terdepan melindungi semua kebijakan inovasi daerah selama dilakukan sesuai peraturan perundangan. 
 
Baginya, jika penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan secara bersih dan demokratis diiringi berbagai inovasi maka pasti terwujud Nawacita bagi masyarakat. “Tidak bisa dipungkiri selama 22 tahun, implementasi otonomi daerah sudah begitu banyak hal positif yang dirasakan rakyat,” kata Zardewan.
 
Diantaranya, pembangunan sarana dan prasarana semakin mengeliat sesuai potensi dengan tingkat akurasi tinggi serta mampu mengakomodir keinginan masyarakat. Selain itu, otonomi daerah  telah mendorong proses pengambilan keputusan publik yang lebih partisipatif juga demokratis melalui pemilihan kepala daerah. 
 
 
“Buah positif lainnya, munculnya pemerintahan yang lebih responsif serta peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol sosial, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
 
Disamping itu, peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan komitmen bersama untuk membangun Pemerintahan Daerah yang bersih, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 
 
"Ini menjadi sebuah momentum untuk mengingat kembali, komitmen bersama dalam membangun daerah. Maka dari itu kita mengangkat tema, refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan daerah," terang Mendagri seperti yang dibacakan Wabup Zardewan.
 
Kembali disampaikan Zardewan, penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam administrasi pemerintahan di Indonesia. Hal ini dinyatakan secara resmi dalam amanat Presiden pada Upacara Peresmian Pemantapan Daerah Percontohan Otonomi Titik Berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 di Istana Negara. 
 
"Untuk menguatkannya dikeluarkanlah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996," jelas Wabup lagi.
 
Seiring berjalannya waktu otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. “Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah.  Masyarakatnya di dorong dan di beri kesempatan yang luas dalam mengembangkan kreativitas dan inovasinya,” sebutnya lagi.
 
 
Kemudian, Wabup Zardewan kembali menyebutkan, muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif dari masyarakat. Disamping itu diharapkan daerah juga mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, berkeadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah. 
 
"Saya minta kepada semua Aparatur Sipil Negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," pinta Zardewan dengan mantap.
 
Diakhir sambutannya, Cahyo Kumolo sangat mengharapkan  Pemerintah Daerah dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, karena masyarakat akan semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan. (MR/Hen/adv)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan