Hukrim

Tukang Bersih Masjid Sodomi 8 Santri

Ilustrasi

LAMPUNGBARAT (MR)  - Jajaran Polres Lampung Barat menangkap Ahmad Rofii (45) atas dugaan kejahatan pedofilia. Dimana pria yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih di salah satu masjid di Kawasan Sekuting Terpadu ini dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak karena menyodomi delapan santri laki-laki berusia 12 hingga 13 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Faria Arista mengatakan, AR ditangkap polisi Minggu siang 19 April 2019 lalu di tempat kerjanya yakni di salah satu masjid di Kawasan Sekuting Terpadu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. 

“Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari MF (kakak kandung dari BF salah satu korban) pada Minggu pagi,” kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, dia justru langsung mengakui perbuatan seksual menyimpang yang sudah bertahun-tahun diidapnya. 

“Hasil penyidikan mengungkapkan ada delapan bocah yang dicabuli pelaku di Lingkungan Masjid Bintang Emas. Mereka masing-masing BF, LM, RA, RS, SM, Gs, ZA, Irw dan KH seluruh bocah ini merupakan santri di salah satu pondok pesantren,” papar Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan, AR juga diketahui bukan warga Balik Bukit, tersangka merupakan warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis. 

Sebelum bekerja sebagai petugas kebersihan di masjid AR pernah bekerja pada sebuah ponpes di Kecamatan Air Hitam. Namun dia dipecat dan diusir dari ponpes tersebut karena diduga mencabuli empat bocah di bawah umur. 

Namun bukannya bertobat pelaku justru mengulangi aksi pedofilianya di masjid bintang emas hingga akhirnya dia dicokok petugas.

“Untuk memudahkan aksinya pelaku merayu para korban dengan pemberian uang maupun barang berharga lainnya seperti sepatu, baju dan lainnya. Korban yang terpedaya kemudian dicabuli pelaku di lingkungan masjid juga lingkungan asrama ponpes. Bahkan dia pernah mencabuli korbannya di toilet masjid,” timpal Kasat.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai sarung, celana dalam, sepatu dan uang Rp40 ribu. Pelaku dijerat Pasal 76 huruf e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah pelaku diancam hukuman sampai 15 tahun penjara. (Sindonews)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan