Hukrim

Waduh... Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pipa Rp3,4 M

PEKANBARU (MR) - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau dikabarkan telah menetapkan status tersangka untuk Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dalam dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.

Hal itu sesuai dengan Rujukan Surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019.

Dalam surat tersebut diuraikan terkait waktu gelar perkara tersangka Muhammad dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Inhil.

Proyek tersebut diketahui menggunakan dana APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2013 dengan tersangka Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada saat itu yang saat ini menjabat sebagai Wabup Bengkalis.

Kasus dugaan korupsi proyek pipa tersebut sebelumnya mendapat sorotan publik mengingat pelaku utama yang digadangkan adalah Muhammad cukup lama berproses di kepolisian.

Sejumlah elemen dan kelompok masyarakat semoat menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Riau meminta aparat untuk segera menyeret Wabup Bengkalis ke pengadilan.

Terakhir ada puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak) Riau menggelar demonstrasi di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Mereka mendesak polisi agar segera menangkap Wakil Bupati Bengkalis Muhammad.

"Ada apa? Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK sudah ditetapkan tersangka. Namun yang menjadi pertanyaan kami, Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam hal ini Muhammad sampai sekarang belum ditetapkan tersangka," ujar Kooordinator Umum Gemarak Riau Sandi Putra Rizky.

Kata dia Gemarak sebagai pegiat anti korupsi berharap agar Ditreskrimsus Tipikor Polda Riau dapat menuntaskan kasus korupsi yang telah mendatangkan kerugian negara itu.

"Kami mendukung dan mengapresiasi penuntasan kasus korupsi di Riau. Kami juga meminta agar pak Kapolri memantau kinerja Polda Riau dalam menangani sejumlah kasus korupsi, seperti kasus proyek Pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir ini," kata Rizky.

Sebelumnya Dorektorat Reskrimsus Polda Riau mengungkap dalam kasus ini telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka, dan kemudian digenapi dengan penetapan tersangka untuk Muhammad.

 

Sumber: RiauBook.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan