Hukrim

Gak Mau di Bully...!!! Kejati Usut Pemberi Izin Tahanan Bersetubuh di Sel Pengadilan

Ilustrasi

Monitorriau.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bakal mengusut tuntas kasus tahanan yang bersetubuh di sel tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Andar Perdana memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri mengusut tuntas keterlibatan oknum petugas kejaksaan dan dugaan keterlibatan Jaksa Kejari Tanjungpinang.

Di kantornya, Andar menuturkan saat ini, Aswas Kejati Kepri, Heni Wahyu Purwati, masih berada di luar kota mengikuti Rakernis Bidang Pengawasan, sehingga, tindaklanjut dan pemeriksaan secara tuntas terhadap oknum petugas kejaksaan serta dugaan keterlibatan jaksa dilakukan setelah Aswas kembali dari kegiatan Rakernis tersebut.

"Saya sudah perintahkan Aswas untuk memeriksa kasus ini hingga tuntas. Baik itu pemeriksaan SOP yang dilakukan Kasipidum, serta dugaan keterlibatan Jaksa lainnya termasuk oknum petugas kejaksaan. Apakah benar pemberian uang tersebut, sehingga tahanan bisa berhubungan badan di sel Pengadilan Negeri," ujar Andar di kantornya, Selasa (27/9/2016).

Andar menekankan, kebenaran adanya iming-iming uang dari tahanan kepada petugas kejaksaan agar dapat berhubungan badan, kata Andar, perlu upaya pemeriksaan intensif. 

Selain itu juga benarkah saat itu ada kejadian persetubuhan di dalam sel tahanan, menurut Andar masih perlu pemeriksaan pihak yang berwenang dan saksi yang melihat pada saat itu.

"Kita tak ada toleransi untuk tindakan seperti itu, kita tidak ingin instansi kejaksaan terus di bully. Akan kita periksa kasus ini sampai tuntas. Apalagi bila benar ada praktik seperti itu, kita langsung tindak. Saat saya mendapat info terkait itu, langsung telepon Kejari dan Kasipidum sore itu juga. Kita serius tindak lanjuti hal ini," kata Andar.

Tak hanya itu, beberapa kasus yang menjadi sorotan di media diantaranya isu suap jaksa perkara narkoba sebesar Rp200 juta yang disebut-sebut ada dugaan diterima oleh jaksa Kejari Tanjungpinang. Andar juga menegaskan akan memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan