Cerai Gugat Masih Mendominasi di Pengadilan Agama Dumai
DUMAI (MR) - Sengketa Rumah tangga yang berujung pada perceraian masih di dominasi Cerai Gugat (CG) pada Pengadilan Agama (PA) Kota Dumai pada tahun 2016, jumlah kasus perceraian Dumai, sejak Januari 2016 hingga September mencapai 405.
Dari 405 kasus tersebut, cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suami sebanyak 280 kasus, sementara cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan suami sebanyak 125 kasus.
"Penyebab utama perceraian, umumnya karena kasus poligami tidak sehat, gangguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab. Namun, dari data yang ada, kasus perceraian masih didominasi akibat tidak adanya tanggung jawab dan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga," kata Panitra Pengadilan Agama Dumai, Drs. Bulgani diruang kerjanya, Rabu (28/09/2016).
Dari data yang ada, kasus perceraian di Kota Dumai sepanjang Januari 2016 sampai dengan bulan September persentase dari cerai gugat mencapai 70 persen, sedangkan untuk cerai talak (CT) kurang lebih 30 persen.
"Untuk kasus yang pernah kami tangani, kawin usia muda dan kurangnya tangggung jawab suami merupakan salah satu faktor banyaknya terjadi perceraian, serta adanya kecemburuan atau dugaan perselingkuhan," ujarnya.*** (gjs)
