Daerah

Selesai Diperiksa KPK, Walikota Batam Enggan Bicara Banyak

BATAM (MR) - Setelah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 3 Mapolresta Barelang, Sekitar lima jam lebih, terkait kasus dugaan suap izin prinsip Reklamasi di Tanjung Piayu yang menjerat Gubernur Kepri (Non Aktif) Nurdin Basirun dan H.M Rudi (Walikota Batam) enggan banyak komentar saat diwawancarai para awak media.

HM Rudi Mengatakan, Bahwa dirinya diperiksa oleh KPK terkait penolakan terhadap Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Saya dimintai keterangan tentang penolakan saya mengenai Ranperda RZWP3K,” Ujar Rudi Saat diwawancarai awak media, Jumat (26/7/2019), Pukul 14:30 Wib.

Rudi juga mengatakan, Bahwa penolakan yang dilakukannya itu, agar tidak adanya penambangan pasir laut di Kota Batam. 

“Dalam penolakan ini, saya mau di seluruh Kota Batam tidak ada aktivitas penambangan Pasir laut, bukan soal reklamasi pantai,” Ucap Rudi sambil bergegas meninggalkan awak media dan masuk kedalam mobilnya.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) saat ini diketahui belum dibahas ataupun belum di SAHkan oleh DPRD provinsi Kepri menjadi Perda.

Sementara itu, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Batam, namun anggota DPRD Provinsi Kepri dan beberapa pejabat Pemprov Kepri juga ikut diperiksa.

Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK, pada Jum’at 26 Juli 2019 tersebut:

1. MUHAMMAD RUDI, Walikota Batam

2. ISKANDAR, Anggota DPRD Provinsi Kepri

3. Bun Hai, SH., M.Kn, Notaris

4. SUGIARTO, Wiraswasta

5. TAHMID, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

6. Drs.FIRDAUS, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau

7. Dr. H.T.S. ARIF FADILAH, S.Sos, M.Si., Sekda Provinsi Kepulauan RIAU.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak swasta pada Kamis kemarin. 

Dalam pemeriksaan tersebut, pengusaha yang turut diperiksa yakni, Hartono pemilik Harbourbay Batam, Kock Meng (penerima izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu) dan juga bos besar Panbil, Jhon Kenedy. (Agung)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan