Daerah

Polresta Barelang Mengamankan Uang Rp 20 Juta Hasil OTT sekaligus Mikol

BATAM (MR) - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki yang didampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andre Kurniawan
Mengungkap kasus OTT.
 
OTT ini diduga melibatkan salah satu oknum Pegawai Dishub Kota Batam, keterangan ini didapat, setelah terduga tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polresta Barelang beberapa waktu berapa yang lalu.
 
Kasus ini terungkap, berawal dari adanya informasi, bahwa ada seorang oknum PNS yang bekerja di Dinas Perhubungan dan kelautan Kota Batam Provinsi Kepri tepatnya di pos pelabuhan rakyat pak Amat yang diduga akan  meloloskan barang.
 
Kasus ini berawal pada saat tersangka (EF) memberikan izin pengiriman minuman alkohol (Mikol) di pelabuhan rakyat yang tidak resmi di daerah Tanjung Riau Sekupang, tidak tanggung-tanggung, tersangka (EF) berhasil mengumpulkan uang dengan nominal sebesar Rp 20 juta.
 
Hal itu diutarakan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki Senin (29/7/2019) di saat Konferensi Pers di Ruang Kasat Reskrim.
 
Kapolresta mengatakan, kasus ini baru pertama kalinya dilakukan tersangka (EF), namun meski demikian pihaknya masih dalam Dalam penyelidikan lebih dalam lagi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.
 
Yang bersangkutan bertugas di pelabuhan rakyat pak Amat Sekupang.
 
“Kita tetap kembangkan lebih dalam lagi, tersangka mengaku tidak ada yang menyuruh melainkan dari inisiatif diri sendiri untuk memuluskan sekaligus membantu seseorang,” tuturnya kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.
 
Yang bersangkutan akan meloloskan pengiriman barang tanpa peraturan yang ada dengan cara mengemas barang tersebut menggunakan kardus. 
 
Selain barang bukti minuman alkohol tersebut, Tim juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 20 juta yang mana uang tersebut diduga uang yang digunakan untuk memuluskan pengiriman barang keluar Batam.
 
Bahwa atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang undang RI nomor 31 Tahun 1999 pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijerat pasal 12 huruf A Dengan pidana ancaman paling lambat seumur hidup, paling singkat 4 Tahun dan paling lambat 20 Tahun denda 200 juta paling banyak 1 miliar Atau pasal 11 pidana paling singkat 1 Tahun atau paling lama 5 tahun denda sebesar Rp 50 juta paling banyak 250 juta. Dengan bunyi PNS yang menerima hadiah janji yang berhubungan dengan jabatannya. (agung)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan