Kasus Proyek Pipa PDAM di Tembilahan, Inhil

Penyidik Cari Fakta Keterlibatan Wabup Bengkalis

Wakil Bupati Bengkalis Muhammad
PEKANBARU (MR) - Saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dimintai keterangannya, oleh penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 
 
Salah satu saksi itu, merupakan wakil Bupati Bengkalis Muhammad. Keterkaitannya, yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas PUPR saat kontak itu berlangsung.  
 
Keterlibatan Muhammad diketahui dari tiga tersangka pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu. 
 
Atas keterangan saksi itu, penyidik masih mencari fakta-fakta keterlibatan Muhammad ketika menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.
 
“Tiga yang tersangka yang sudah di vonis, perlu dicari faktanya atas keterangannya. Menyeselaraskan keterangan saksi-saksi sesuai persepsi hakim,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jum'at (2/8/19). 
 
Pemeriksaan itu dilakukan, untuk mendalami keterangan saksi-saksi. Terkait keterkaitan semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan pipa transmisi tersebut. Wakil Bupati Bengkalis, merupakan salah satunya. 
 
“Yang kita periksa masih sama dengan saksi sebelumnya, hanya mendalami keterkaitan satu per satu,” kata Gidion. 
 
Nama Harris Anggara alias Liong Tjai, juga akan dimintai keterangannya. Statusnya meru Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN), supplier pipa dari Medan.  
 
Diketahui, saat mengikuti lelang, Anggara alias Liong Thai menggunakan tiga perusahaan masing-masing PT Andry Karya Cipta, PT Harry Graha Karya dan PT Panotari Raja.
 
Sementara itu, Sabar Stevanus P Simalongo merupakan Direktur PT Panotari Raja yang salah satu tersangka dalam perkara korupsi pipa transmisi ini. Hasil proses persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia dinyatakan bersalah oleh hakim. 
 
Diketahui, pelaksanaan proyek pipa transmisi ini terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan serta diduga ada rekayasa oleh Dinas PU Riau. Sehingga negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar, di mana sebesar Rp2.604.090.623 dinikmati oleh Harris Anggara.
 
Perkembangan kasusnya, Harris mengajukan praprid atas penetapan tersangka dan dikabulkan beberapa waktu lalu.  
 
“Memang Harris menang Praprid, tapi itu tidak menghentikan penyelidikan. Kami akan lakukan penyelidikan lagi,” kata Gidion. (rls)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan