Hukrim

Sindikat Penipu Raup Rp119 Juta Hanya Bermodal Jimat Mustika Sulaiman

PEKANBARU (MR) - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, meringkus dua pria komplotan penipuan modus menggunakan jimat. 

Kepada korbannya Nia Fitrisia kedua pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit. Hasilnya pelaku meraup uang Rp 119 juta.

Inisial kedua pelaku adalah Gempa Ardi Arta alias Gem, warga Jalan Pancur Mas, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Bengkulu. Kemudian, M Sahil alias Pak Ing, warga Dusun Kecamatan  Tanjung Tebat, kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Jumat (16/8/2019) mengatakan, para pelaku diamankan, setelah dilakukan pengembangan. 

''Selain kedua pelaku ada dua lagi rekannya yang masih DPO,'' kata Awaluddin. 

Dua rekan yang dijadikan DPO, lanjut Awaluddin disapa Pop Mie dan seorang perempuan berinisial Mey (DPO). 

''Setiap beraksi Pop Mie mengaku sebagai warga negara Malaysia dan  bicara dengan logat Melayu,'' ujar Awaluddin.

Dari keterangan dua pelaku yang tertangkap, saat beraksi, keempat pelaku berbagi peran. Pelaku bernama Pop Mie berperan membawa jimat Mustika Sulaiman dan akan mengantar ke Museum Riau, M Sahil dan Mey berperan sebagai pasangan suami istri yang berminat dengan jimat Mustika Sulaiman  dan Gempa Ardi Arta  bertugas sebagai sopir.

''Komplotan ini beraksi di Biggby Coffee di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan  Delima Kecamatan  Tampan, Rabu, 31 Jul 2019 sekira pukul 12.30 WIB. Ketika itu pelaku mendekati korban yang sedang berkumpul dengan teman-temannya,'' sebut Awaluddin.

Kepada korbannya, pelaku Pop Mie menawarkan jimat Mustika Sulaiman yang diakuinya dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Mendengar hal itu, Sahil dan Mey seakan-akan berminat untuk memiliki jimat tersebut 

''Tersangka memperdaya korban agar mau memberikan kartu ATM BNI dan ATM Mandiri. Tersangka juga meminta korban memberikan pin masing-masing ATM,'' jelas Awaluddin.

Selanjutnya, korban yang terperdaya menyerahkan kartu ATM serta pin yang diterima seorang pelaku. Kartu ATM tersebut dibungkus pelaku dengan tisu dan diserahkan kembali kepada korban.

Pelaku berpesan kepada korban agar membuka tisu tersebut setelah tiga hari. Setelah tiga hari, korban membuka tisu tersebut dan kaget karena kartu ATM BNI dan ATM Mandiri yang dibungkus tisu ternyata sudah ditukar pelaku.

''Setelah terkena hipnotis, dalam tisu itu ada kartu ATM BRI  dan kartu komputer line kereta api. Korban langsung mengecek rekeningnya, ternyata  telah raib Rp 119 juta. Dari kartu  ATM BNI sebesar Rp 100 juta dan kartu ATM Mandiri sebesar Rp 19 juta," jelas Awaluddin.

Setelah tersadar, lalu korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. Dari penyelidikan  diketahui  keberadaan Pop Mie di daerah Lahat, Sumatera Selatan. Setelah  berkoordinasi dengan Unit Buser Satreskrim Polres Lahat, dilakukan penangkalan Pop Mie  dan M Sahil ditangkap di Bengkulu. 

''Kasusnya masih kita kembangkan, untuk menangkap dua pelaku lainnya,'' ungkap Awaluddin. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 atau 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal  7 tahun pidana. (YW)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan