Riau

Tinjau Jalan Lingkar Barat di Balai Raja, Bupati Bengkalis Kaget

Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat berbincang dengan Camat Pinggir Toharudin

PINGGIR (MR) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan rombongan dibuat kaget. Saat meninjau pekerjaan jalan lingkar barat di Balai Raja kemarin, mereka menemukan adanya  pengerukan tanah atau galian C yang terindikasi tak berizin.

“Tanyakan langsung ke Camat Pinggir, apakah sudah ada izin atau belum. Kita lihat banyak tanah yang dikeruk dari lokasi ini dan otomatis akan merusak ekosistem,” kata Amril Mukminin.

Saat itu terlihat adanya lalu lalang beberapa truk yang mengangkut tanah. Diduga tanah kerukan itu digunakan untuk pembuatan proyek pembangunan infrastruktur jalan tol.

Camat Pinggir Toharudin yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu mengenai perizinan galian C tersebut. Dia menduga galian tersebut dilakukan oleh pihak sub kontraktor PT HKI, pelaksana proyek jalan tol. Sebab lokasi pekerjaan tidak jauh dari galian C tadi.

"Silakan tanya ke Bapenda. Kemungkinan di sana tahu siapa melakukan galian C. Sebab di sana terlihat siapa yang bayar pajak dan mana yang tidak,” ujar Toharuddin.

Proyek jalan tol diketahui tengah berlangsung. Saban hari truk pengangkut tanah timbun lalu lalang di lokasi ini. Pelaksana proyek yaitu PT Hutama Karya yang sebagiannya disubkan ke HKI

Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai salah satu ujung tombak pelaksana, dibagi dengan beberapa Pekdum (Pekanbaru Dumai). Dari lima Pekdum, masing-masing dibagi menjadi dua section.

Khusus di Kecamatan Pinggir, ada Pekdum Section 4A dan 4B. Untuk kebutuhan tanah timbun, lokasinya ditemukan di beberapa titik di Kelurahan Balai Raja. Di sinilai ditemukan galian C. Kuat dugaan subkon penyuplai tanah timbun tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Kepala UPT Bapenda Kecamatan Pinggir Suwarno membenarkan galian C tersebut milik PT HKI Pekdum Section 4B. Menurutnya ada dua subkon HKI Pekdum Section 4B yang membayar pajak atas pekerjaan pengerukan tanah timbun. Sementara lima lainnya sama sekali tidak memenuhi kewajibannya.

“Soal perizinan, yang tahu adalah perusahaan HKI Pekdum Sesi 4B sebagai pemberi pekerjaan. Bapenda telah menyurati HKI, namun mereka belum melakukan wajib pajaknya. Silakan tanya ke pihak HKI,” pungkasnya. (AS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan