Nasional

Tak Akui Uang Nasabah Sebesar Rp800 Triliun, Bank Mandiri Akan Dilaporkan

Nasabah Bank Mandiri Michael Olsson.

MONITORRIAU. COM - Pria bernama Michael Olsson melaporkan PT Bank Mandiri Tbk, ke Polda Metro Jaya. Dia membuat laporan, lantaran Bank Mandiri tidak mau mengakui ada dana Rp800 triliun di rekening Mandirinya yang ditransfer dari Barclays Bank London.

Alhasil, jalur hukum ditempuhnya. Dia kecewa, malah disebut Bank Mandiri menyebar berita bohong alias hoaks.

Apa yang dilakukan Bank Mandiri, dinilai Michael, sebagai tindakan pencemaran nama baik.

"Ada, dalam rekening saya 50 miliar euro atau Rp800 triliun. Karena itu, saya laporkan Bank Mandiri, karena dia bilang hoaks. Ya sudah dan dia (Bank Mandiri) menipu saya, karena duit dia enggak akui," ujar Michael di Mapolda Metro Jaya, Rabu 28 Agustus 2019.

Dia terheran-heran, kenapa Bank Mandiri melakukan hal ini padanya. Padahal, dia adalah nasabah loyal selama 25 tahun. Dalam membuat laporan, Michael membawa dokumen dari Barclays Bank, London.

Upaya berbicara dengan Bank Mandiri pun buntu, karena bank pelat merah itu kekeh bilang tidak ada. Alhasil, langkah ini terpaksa ditempuh.

Pria kebangsaan Swedia ini masih bingung, kenapa Bank Mandiri melakukan ini padanya. Dia yakin, Bank Mandiri bersalah dalam kasus ini.

"Mereka, intinya tidak mau mengakui, karena ini quantum size, ini gede ini yang high level security yang biasa di Mandiri tidak bisa lihat," kata dia lagi.

Dibantah Bank Mandiri

PT Bank Mandiri Tbk membantah telah menerima transferan dana yang dilakukan salah satu rekening nasabahnya sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun melalui Barclays Bank, London, ke rekening nasabah Bank Mandiri berkebangsaan Swedia.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas menegaskan, kalau memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Anehnya lagi, kami tidak pernah mendapat complain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan juga kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menerima transaksi transfer dana sebesar itu,” ujar Rohan dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Agustus 2019.

Bank Mandiri, lanjut Rohan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan. Tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini, tentu melanggar UU ITE.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan