Meranti Berdarah

KontraS: RSUD Meranti Berdusta Prihal Tak Berikan Rekam Medis

"Kami memprotes bagaimana bisa seorang Direktur RS tidak mengetahui payung hukum atas keberadaannya. Ia menjawab, 'Saya tahu', dan kami kembali menjawab, 'Kalau Ibu tahu akan aturan perundang-undangan dari keberadaan Ibu, maka seharusnya Ibu memberikan dokumen rekam medis tersebut kepada keluarga korban," ungkap Haris.

Berdasarkan penolakan tersebut, kata Haris, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pihak RSUD Meranti menutup-nutupi kebenaran atas kematian Alm. Afriadi Pratama dan Alm. Isrusli, dengan alasan struktural dengan pemerintah

Padahal menurutnya, dalam hal ini pemerintah daerah bertugas hanya sebagai pembina dan pengawas rumah sakit (selengkapnya lihat Pasal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) tersebut dan tidak mempunyai kewenangan untuk memberi perintah sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur RSUD Meranti.

Haris menegaskan tindakan itu merupakan pengingkaran terhadap hukum dan tidak dibenarkan karena telah melanggar hak pasien dan dapat dituntut secara hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 huruf q, Undang-Undang tentang Rumah Sakit.

Untuk itu, KontraS mendorong keluarga korban penyiksaan dan penembakan aparat Polres Meranti, Almarhum Afriadi Pratama dan Almarhum Isrusli, warga masyarakat Kepualauan Meranti sebagai pendamping dan pengawal proses untuk menuntut hak atas informasi, yaitu rekam medis korban.

"Dalam hal ini proses di atas juga patut untuk dikawal seluruh awak media untuk menanyakan pada Pihak RSUD Meranti dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait upaya untuk menutup-nutupi kebenaran terkait kematian dua orang di atas akibat peristiwa meranti berdarah pada tanggal 25 Agustus 2016," kata Haris.*** (Roci)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan