Riau

Ditahan Jaksa, Mata Pimcab BRK Pangkalan Kerinci Berkaca-kaca

PEKANBARU (MR) - Mata Faizal Syamri tampak berkaca-kaca, saat akan di jebloskan ke sel tahanan, Rabu (11/9/2019) sore di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Dalam waktu 20 hari kedepan, mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.

Faizal Syamri diketahui merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) tahun 2017 senilai Rp1,2 miliar. 

Tidak hanya dia, asa juga nama Zurman selaku pihak penerima kredit juga menyandang status yang sama. 

''FS kita tahan hari ini, dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian modal kredit di BRK Cabang Pangkalan Kerinci,'' kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Rabu (11/9/2019) petang. 

Sebelum ditahan, Faizal Syamri sempat menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan juga diperiksa kesehatannya oleh tim medis.

''Dia ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pekanbaru,'' lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Muspidauan kemudian memaparkan alasan penahanan terhadap Faizal Syamri. Mantan Pimcab BRK Pangkalan Kerinci itu dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya," beber dia.

Atas perbuatannya, Faizal di ancam pidana terhadap Faizal Syamri di atas 5 tahun, karena yang bersangkutan dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

''Dalam kasus ini tersangka FS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,'' terang Muspidauan.

Sedangkan, dalam perjalanan penanganan kasus ini. Zurman ternyata telah mendekam di tahanan, dalam kasus pidana penggelapan.

''Untuk tersangka Z, sebelumnya telah ditahan di rutan. Dalam kasus dugaan penipuan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan,'' beber dia.

Sebelumnya saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diundang untuk diklarifikasi.

Seperti, Faizal Syamri selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) BRK Pangkalan Kerinci tahun 2017, Ahmadi Syamsul selaku Pimpinan Seksi (Pimsi) Operasional dan Pelayanan Nasabah, dan Sasnobon Pimsi Pemasaran. Lalu, Yanuar dan Yurico Pratama selaku Analis Kredit, serta Muhammad Abdillah selaku Admin Kredit.

Dari kantor BRK Pusat, terdapat nama Ade Roshan. Dia merupakan pegawai BRK dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).

Proses yang sama juga dilakukan terhadap Yuliana dan Ujang Azwar, masing-masing menjabat selaku Komisaris dan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara. Perusahaan itu merupakan pihak debitur di BRK Pangkalan Kerinci.

Berikutnya, Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Riski Sanjaya dari PT Askrindo Cabang Pangkalan Kerinci, dan Notaris Reni Mayoni.

Setelah penyelidikan rampung, Tim Penyelidik melakukan gelar perkara pada pertengahan Juli 2019 kemarin.

Hasilnya, Jaksa sepakat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur. (YW)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan