Nasional

Aturan Penggunaan Dana BOS 2020

JAKARTA (MR) – Pemerintah menghimbau kepada Pemerintah daerah (Pemda), untuk tidak lagi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru honorer. Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono menegaskan, bahwa kedepan pemerintah tidak lagi membolehkan pemda menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer. Untuk itu, pemerintah tengah mengatur mekanisme baru dalam penggunaan dana BOS. “Longgarnya pengawasan dana BOS, menjadi celah pemda terus merekrut guru honorer baru. Mereka beralasan guru PNS banyak yang pensiun. Satu sisi pemerintah melakukan moratorium. Sementara proses belajar mengajar harus tetap berjalan. Makanya pemanfaatannya dana BOS bagi siswa tidak maksimal,” kata Agus di Jakarta, Selasa (24/9) Parahnya lagi, besaran gaji guru honorer ini cukup bervariasi. Daerah yang punya kelebihan, berani menggaji dengan standar UMR. Sedangkan yang minim, hanya berdasarkan besaran dana BOS Rp 150 ribu per bulan. “Dengan penataan kembali dana BOS, gaji guru honorer lebih manusiawi. Sementara ini solusi yang ditawarkan adalah gaji guru honorer dimasukkan ke pos DAU (dana alokasi umum),” ujarnya. Agus juga meminta, pemerintah daerah untuk menyalurkan kelebihan transfer dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji honorer. Pasalnya, dana transfer daerah melebihi dari jumlah pegawai yang ada. Ia mencontohkan, data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) PNS dihitung berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik). “Semisal jumlahnya 100 orang, maka yang harusnya ditransfer hanya untuk 100. Faktanya, yang ditransfer melebihi dari jumlah tersebut sehingga terjadi silfa,” ungkapnya. Menurut Agus, mestinya pemda memiliki kelebihan dana untuk meningkatkan gaji honorer. Namun sayangnya, pemda malah justru menggunakan anggaran tersebut untuk urusan lain. “Sayangnya, sebagian besar pemda malah keberatan dan beralasan tidak ada anggaran. Pemda mau menjalankan tiga mekanisme penyelesaian honorer K2 bila gajinya bersumber dari pusat. Padahal, DAU yang ditransfer ke daerah sudah berlebihan,” imbuhnya. Menurut Agus, pemda harus punya rapor anggaran. Misalnya, anggaran pendidikan dicantumkan berapa yang dialokasikan pemda dari sumber pendapatan asli daerah. “Jangan semuanya bergantung ke pusat. Pusat sudah memenuhi kewajiban sesuai UU Sisdiknas, di mana anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Nah, daerah bagaimana,” tegasnya. “Kalau Pemda memenuhi kewajiban itu, saya yakin tidak ada honorer yang gajinya Rp 150 ribu. Pemda akan berani membayar gaji honorer setara UMR,” sambungnya. Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta kepada pemerintah daerah maupun sekolah, untuk tidak lagi mengutak-atik dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru honorer. “Kami sedang memperjuangkan agar gaji guru honorer mulai 2020 tidak diambilkan dari dana BOS tapi dari dana alokasi umum (DAU),” kata Muhadjir. Muhadjir menegaskan, bahwa dana BOS seharusnya digunakan untuk biaya operasional dan juga pembelian gawai untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Akan tetapi, saat ini dana BOS banyak digunakan untuk gaji guru honorer. “Maka sekarang dikunci, BOS tidak lagi bisa digunakan untuk bayar gaji guru honorer tapi untuk digitalisasi sekolah,” uajrnya. Selain itu, pihaknya juga meminta agar sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer. Untuk itu, dia meminta guru yang pensiun untuk dikontrak oleh sekolah, agar tetap mengajar di sekolah itu sampai ada guru penggantinya. “Saya sedang meletakkan dasar-dasar agar penerus saya tidak terbebani persoalan guru honorer. Saya mohon tidak boleh ada pengangkatan guru honorer lagi,” pungkasnya.***

Sumber: Radarbanyumas.co.id     |     Editor: Mirwan




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan