Riau

Ringkus Pengedar Sabu, Seorang Pria Tua Mendekam Dijeruji Besi Mapolsek Mandau

DURI (MR) – Jajaran Polsek Mandau sesuai dengan komitmennya tidak main-main dalam melakukan pengukapan tindakan pidana Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya terbukti hampir setiap pekan berhasil meringkus jaringannya mulai dari kurir hingga pengedar benda haram tersebut.

Kali ini Jajaran Polsek Mandau melalui Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus seorang pria yang sudah tua berinisial SO (54) di Simpang Lapangan Heli KM 13 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan saat ini harus mendekam dijeruji besi Mapolsek Mandau.

“Tersangka SO (54) diduga sebagai pengedar atau kurir Narkotika jenis sabu-sabu, Turut diamankan barang-bukti (BB) berupa 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik peck dengan berat kotor 1.15 gram seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah),” kata Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, Sik Minggu (6/10/19) kepada monitorriau.com.

Ditambahkan Kompol. Arvin, Lalu turut diamankan 1 (satu) paket kecil diduga daun ganja yg dibungkus dengan kertas putih yg disimpan dalam kotak rokok Magnum mild warna biru, 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 warna putih dan Uang tunai senilai Rp. 190.000 diduga dari hasil penjualan sabu-sabu.

“Kronologis Penangkapan, Pada hari Sabtu, 05 Oktober 2019, pukul 13.30 wib Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap inisial SO Alias K yang diduga adalah bandar narkotika jenis sabu-shabu yang domisili di Simpang Lapangan Heli Km. 12 Desa Buluh Manis,” terangnya.

Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, Sik menyebutkan, Setelah melakukan pengintaian beberapa jam, akhirnya pelaku SO alias K berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.30 wib. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 8 (Delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakuinya adalah miliknya, serta 1 (satu) paket kecil daun ganja kering.

“Berdasarkan keterangan dari SO BB narkoba tersebut adalah sebelumnya milik W yang dititipkan kepadanya untuk dijualkan dan selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut terhadap W (DPO), lalu SO alias K dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(AS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan