Riau

Terkuak Pembunuhan Mayat di Teluk Mega, Gara-gara Istri Pelaku Diajak ML oleh Korban

BANJAR XII (MR) - Jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap dan mengungkap pelaku pembunuhan dengan korban Faizal (32) di Teluk Mega, Sintong Kecamatan Tanah Putih tidak sampai 18 jam.

Pelaku bernama Asman (34) pemilik warung tuak di Sintong Kecamatan Tanah Putih,pelaku emosi setelah mendengar istrinya di ajak ML oleh korban seharga 200 ribu.

Hal ini terungkap saat konferensi pers, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Faris Nursanjaya SIK di depan kantor Satreskrim Polres Rohil Senin (7/10) Kelurahan Banjar XII Rohil.

"Ya,tersangka pembunuhan berhasil kita ungkap bernama Asman yang melakukan pembunuhan terhadap korban Faizal,disebabkan pelaku sakit hati karena istrinya R (31) diajak Marking love (ML) atau hubungan badan dengan bayaran Rp 200ribu."Terangnya.

Mendengar pernyataan istrinya, sambung Kasat lagi,lalu pelaku menyiapkan sebuah pisau yang disimpan di dinding rumahnya yang di rencabakan untuk membunuh korban," Jelas Kasat lagi.

Faris juga menerangkan kronologis kejadian,Pelaku saat itu emosi dan kebetulan saat itu korban melintas didepan rumah tersangka paa Sabtu (5/10) kemarin,Pelaku melihat korban lewat dengan mengunakan sepeda motornya,tanpa buang waktu pelaku lalu mengejar korban dengan sepeda motor sambil membaca pisau yang sudah di siapkan pelaku dan langsung menabrak motor korban. 

Korbanpun terjatuh,saat itu sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban,lalu pelaku langsung menusuk pisau yang sudah di siapkan pelaku kebadan korban sebanyak sembilan kali tusukan hingga akhirnya korban meninggal ditempat. 

Usai membunuh korban,lalu pelaku melarikan diri ke Pekanbaru dengan bermodal menjual sepeda motornya seharga Rp 600ribu. Namun naas bagi palaku pelariannya menuju Pekanbaru dapat di kejar Satreskrim  Polres Rohil dalam waktu 18 jam,pelaku berhasil di tangkap anggota Satreskrim di Kota Duri setelah melakukan olah TKP dan penyidikan dan langsung di giring ke Hotel Prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Papar Kasat.

"Perbuatan tersangka ini Kita kenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 undang undang darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati."Pungkas AKP Faris Nursanjaya SIk menutup press rilinya.(ekas) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan