Riau

Baru Bebas Satu Bulan, Resedivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

PANGKALANKERINCI (MR) - Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Tiara, Jalan Lintas Timur, Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Sabtu (2/10) kemarin.

Ke tiga pelaku ditangkap atas pengaduan pelapor Edi Budianto (41) Wiraswasta, warga Jalan Lintas Timur Kampung Tengah, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. 

Dalam laporannya, Edi Budianto merasa kehilangan 2 kardus rokok berbagai merek antara lain, Surya 16, Surya 12, Lucky Strike, Marlboro, Gudang Garam Merah, Dana, Magnum dan 1 Tim Sampoerna Mild dan juga uang Rp. 2.000.000.

Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Heryanto melalui sambungan seluler di Pangkalan Kerinci, Senin (4/10).

Kata Edi lagi, dua pelaku curat yakni RD dan AN, masih berusia 16 tahun dan juga sama-sama warga Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial TD (23) merupakan warga Desa Talau, Pangkalan Kuras. 

"Ketiga pelaku tersebut dua di antaranya yakni RD dan AN merupakan pelaku pencurian sedangkan satu orang lagi TD sebagai penadah barang hasil curian," ungkapnya.

Masih kata dia lagi, RD  merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). "Dia ini baru bebas dari penjara sekitar satu bulan yang lalu," ucap Edi lagi.

Diterangkan Edi, kasus ini bermula saat pelapor hendak membuka pintu toko dan melihat rak dalam keadaan berantakan. 

Setelah semua ruangan diperiksa ternyata pintu toko di lantai ll dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan. Saat diperiksa lagi pelapor melihat barang dagangannya ternyata banyak yang hilang. 

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta dan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Pangkalan Kuras," ujar mantan Kapolsek Teluk Meranti.

Ditambahkannya ketiga pelaku saat ini mendekam didalam penjara. "Ketiga kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," tutup Edi Haryanto. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan