Hukrim

Lahan PT RAPP Terbakar, Polisi Tangkap Pelakunya

PANGKALAN KERINCI (MR) - Polres Pelalawan, Riau, menggelar konferensi pers terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi beberapa waktu yang lalu bertempat di halaman Mapolres Pelalawan, Senin (4/11/2019).

Dalam keterangannya Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua menyebutkan, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial HM (50) warga Jalan Lintas Timur RT 024/RW 010, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Tersangka kita amankan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal perizinan konsesi PT RAPP Estate Ukui tepatnya di Compartement E 027 atau lahan okupasi masyarakat, di Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui," ujarnya.

Dijelaskannya lagi, tersangka mengakui membakar lahan dengan menggunakan pelepah daun sawit yang diikatkan pada sebatang pohon untuk mengusir tawon yang bersarang dilahannya. Namun diakibatkan angin bertiup cukup kencang sehingga sulit mengendalikan api yang akhirnya membakar lahan seluas 1,14 Ha.

"Dari tersangka kita menyita satu buah mancis, satu buah parang serta kayu bekas terbakar," terangnya lagi.

Kata Hasyim, berdasarkan fakta penyidikan pada lokasi lahan yang terbakar ditemukan Imas tumbang diduga dalam rangka pembukaan lahan untuk lahan perkebunan.

"Terhadap tersangka saat ini telah kita lakukan penahanan di Rutan Mapolres. Ia dijerat dengan pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Mantan Kapolres Rohul ini mengakhiri.***(ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan