Nasional

KPK Kembali Panggil Gubernur BI Terkait Kasus e-KTP

Monitorriau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, Selasa, 25 Oktober 2016. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Agus Martowardojo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seharusnya Agus Marto sudah diperiksa penyidik pada 18 Oktober 2016 lalu. Namun pemeriksaan batal karena surat panggilan KPK baru ia terima di hari pemanggilan.

Yuyuk menjelaskan, meski kini menjadi Gubernur BI, Agus akan diperiksa dalam kapasitas Menteri Keuangan. Karena ketika proyek e-KTP awal bergulir, Agus masih menjabat di sana.

Selain Agus, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya dalam pengusutan kasus ini. Mereka yakni Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo, Nur Efendi,

Karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Agus Eko Priadi, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drajat Wisnu Setyawan, dan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk.

Adapun eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, diperiksa dalam kapasitas tersangka. "S diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk.

Nama Agus kali pertama disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus ini.

Usai diperiksa, Selasa, 18 Oktober 2016 lalu, Nazarudin menyebutkan bahwa  Agus Martowardojo dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Mohammad Jafar Hafsah, turut menerima uang korupsi e-KTP.

Mulanya, kata Nazaruddin, anggaran proyek e-KTP senilai Rp6 triliun memakai skema tahun jamak atau multiyears tahun 2011-2013. Namun ditolak Menteri Keuangan yang ketika itu dijabat oleh Sri Mulyani.

Begitu Menkeu dijabat Agus Martowardojo, kata Nazar, barulah dilakukan pertemuan sejumlah pihak, antara eksekutif dengan legislatif. Alhasil, proyek itu disahkan anggarannya.

"Waktu itu ada pertemuan-pertemuan yang dibuat, lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan anggaran) itu atas persetujuan pertemuan-pertemuan itu. Ada (dana) yang mengalir ke sana (Agus)," kata Nazaruddin di kantor KPK.

Adapun Jafar Hafsah yang kini menjadi Sekretaris Jenderal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), juga disebut banyak menerima uang korupsi e-KTP oleh Nazaruddin. Namun suami Neneng Sriwahyuni tersebut tak merincikan jumlah yang diterima oleh Jafar Hafsah.

"(Aliran dana korupsi e-KTP) ke Jafar Hafsah yang banyak semuanya itu," kata Nazaruddin.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, lembaga antirasuah itu baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan Mantan Dirjen Dukcapil pada Kemendagri, Irman. Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini, sementara Irman selaku kuasa pengguna anggarannya.

KPK, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan dugaan kerugian uang negara mencapai lebih dari Rp2 triliun.*** (Viva.co.id)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan