Riau

Hutan Bakau di Rupat Dirambah jadi Tambak

RUPAT (MR) – Program Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bengkalis gesa Pulau Rupat wujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK ) Pariwisata.

Berada pada gugus terluar, Pulau Rupat berbatasan langsung dengan negeri Malaysia.

Kunjungan Mempar Arief Yahya ke Rupat dalam rangka percepatan wujudkan Rupat sangat strategis sebagai Pulau KEK Pariwisata.

Menpar mencontohkan dua potensi industri pertanian dan pariwisata bisa berbarengan membangun KEK di Rupat, seperti agrowisata, ada kelapa sawit, karet, perikanan, dan kelapa.

Seiring geliat wujudkan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), pihak investor terlihat mulai membuka usaha pertambakan/tambak udang.

Salah satunya Pengusaha telah membuka usaha tambak Udang di bibir Pantai Ketapang, di Desa Sugai Cingam, Kecamatan Rupat Selatan.

Hadirnya Usaha Tambak Udang yang disnyalir ratusan hektar ini, menuai plus minus dari tanggapan masyarakat maupun para tokoh masyarakat.

Dipastikan areal lahan pertambakan akan mengorbankan  Hutan Bakau, disisi lain Pemerintah Pusat dan Daerah sedang disibukkan temuan abrasi yang tinggi, dalam waktu panjang akan berdampak pada pulau tersebut.

Dengan dalih Kelompok Tani, Pengusaha membuka lahan pertambakan hingga ratusan Hektar di bibir Pantai Ketapang.Usaha mengatasnamakan Kelompok tani ini, disyalir dimanfaatkan Pengusaha inisial Sn atau A K kepercayaan Sn asal Negeri Malaysia.

Ratusan Hektar Lahan pertambakan, di duga dijaga ketat oknum BKO satuan tempur. Keberadaan para oknum tersebut dipastikan membuat nyaman sang pengusaha, namun sebaliknya jadi momok menakutkan bagi masyarakat setempat.

"Untuk melancong ke Pantai Ketapang aja sudah ada pembatasan, tidak bisa asal masuk semua sudah dijaga,"ujar  warga setempat kepada awak media.

Kejadian ini sangat miris dan bertolak belakang,  jauh jauh Mempar RI turun ke Rupat, demi jadikan daerah tersebut sebagai Wilayah KEK Pariwisata. Pakta yang terjadi saat ini, Pantai Ketapang berubah jadi kawasan terlarang.

Dari hasil investivigasi team media, Kelompok Tani atau Koperasi yang digagas A, diduga hanya sebuah tameng dalam memuluskan usahnya.

Lahan yang sebelumnya perkebunan sawit milik Sn, saat ini dialihkan ke usaha pertambakan, juga penambahan areal di daerah bibir pantai, dengan bendera Kelompok masyarakat Rupat.

Dari informasi yang berkembang, pihak BPN (Badan Pertanahan Negara)  belum dapat menerbitkan Sertifikat diatas areal tersebut, disebabkan dari pihak Provinsi maupun Kabupaten lahan masuk kawasan Hutan Register/Lindung.

Sejauh ini legalitas Usaha pertambakan tersebut belum jelas, begitu juga soal ke anggotaan  Koperasi dan perizinan dari Dinas terkait masih dipertanyakan.

Pihak Manajemen/Humas yang mewakili pengusaha belum memberikan jawaban atas polemik yang berkembang di masyarakat.***

Sumber: RHC




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan