Opini

Setiap Warga Negara Indonesia Berhak Menjadi Anggota Ormas, Termasuk PNS

Ketua Umum GNPK-RI, H.M.Basri Budi Utomo AS

Monitorriau.com - Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 33 ayat (1) Setiap warga negara indonesia berhak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan.

Menjelaskan posisi DR.Yusqon, MPd sebagai PNS Dinas Pendidikan Kota Tegal, yang bergabung di Ormas GNPK-RI Kota Tegal adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin Undang-undang.

Kalau kemudian Walikota dan/atau Kepala SKPD Pendidikan Kota Tegal mempermasalahkan keberadaan DR.Yusqon,MPd di Ormas GNPK-RI, maka Walikota dan/atau Kepala SKPD tersebut diragukan kesetiaannya pada Undang-Undang Republik Indonesia, dan merupakan bentuk kekuwatiran borok-borok korupnya akan terungkap.

Seharusnya sikap DR.Yusqon yang bergabung di Ormas GNPK-RI direspon positif dan diikuti oleh PNS-PNS yang lain, karena PNS yg bergabung di Ormas GNPK-RI jelas memiliki komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kenapa Walikota dan/SKPD Pendidikan tidak mempermasalahkan PNS yang menjadi anggota/pengurus muhammadiyah dan/atau NU dan/atau Al-Irsyad dan/atau ormas2 lainnya, kenapa Di Ormas GNPK-RI dipermasalahkan, sedangkan sama-sama statusnya sebagai ormas berbadan hukum.

Ini menunjukan Kepala Daerah/Kepala Dinas alergi terhadap aktifis antikorupsi PNS dan kuatir borok-borok korupnya terbongkar/terungkap. Lanjut DR.Yusqon,Mpd, kami semua mendukung sikap anda.*** (bbu)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan