Nasional

Miris...!!! Jadi Anggota Ormas GNPK-RI, Seorang PNS di Tegal Dipermasalahkan

TEGAL (MR) - Salah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), bernama Yusqon, dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Tegal, terkait persoalan ijasah S2. Pemanggilan tersebut disinyalir buntut dari kritik pedas yang disampaikan Organisai Masyarakat Gerakan Nasional  Pencegahan Korupsi ( GNPK ) Republik Indonesia DPC Kota Tegal, dan sejumlah tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atas digelarnya rapat sosialisasi gratifikasi dengan KPK di  Swiss Belhotel kota Cirebon.

“Saya merasa  aneh, padahal saya sudah lama jadi PNS tapi baru kali ini ijasah S2 saya dipermasalahkan dan diragukan. Kemarin Senin (24/10/2016) saya dipanggil Kepala Dinas Pendidikan dan diminta mengkroscek ijasah S2 saya di BKD, padahal ijasah S2 saya diraih sebelum saya jadi PNS di Kota Tegal. Kalau soal gelar doktor saya tidak diakui oleh Pemkot Tegal itu wajar karena pada saat saya menempuh pendidikan S3 itu tanpa surat ijin belajar, iya saya terima,” ucap Yusqon melalui telepon seluler saat dihubungi redaksi kabarberitaku.com, Selasa (25/10/2016)

Pria yang juga anggota dari GNPK RI Kota Tegal, menilai, pemanggilan terhadapa dirinya, oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal, atas perintah walikota Tegal." Saya menduga kuat, pemanggilan Pak Johardi kepada saya, buntut dari  aksi dari protes ormas GNPK-RI dan lainnya yang menyoal rapat walikota Tegal di Swiss Belhotel kota Cirebon. Dalam aksinya, GNPK-RI mengkritisi soal rapat tersebut yang jelas-jelas bertentangan dengan Permendagri atas larangan Kepala Daerah mengadakan rapat di hotel apalagi di luar kota Tegal," ucapnya.

Terkait pemanggilan salah seorang guru PNS dilingkungan Dinas Pendidikan kota Tegal, Kepala Dinas Pendidikan kota Tegal, Johardi, membenarkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Yusqon. Namun Johardi menampik, pemanggilan terhadap Yusqon berkaitan dengan kegiatan walikota Tegal bersama jajarannya di kota Cirebon. “Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan rapat Bu Walikota yang dikritisi GNPK-RI. Jadi kebetulan saya mendapat laporan dari seseorang,  atas ijasah Pak Yusqon waktunya pasca itu. Saya diminta untuk memanggilnya untuk klarifikasi dengan pihak BKD,” ucap Johardi.

Johardi juga mendukung jika ada PNS di Dinas Pendidikan kota Tegal yang ikut ormas manapun, namun dia menyarankan siapapun PNS di dinasnya yang bergabung dengan ormas untuk memberitahukan kepada dirinya dan bagi guru juga disarankan untuk memberitahu kepada Kepala Sekolah.*** (Kabarberitaku.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan