Nasional

Tagihan Pelayanan Jantung BPJS Kesehatan Capai Rp 10,5 Triliun

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto

JAKARTA (MR) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait banyaknya pelayanan berlebihan yang tidak sesuai dengan literatur.

Salah satunya, terkait pelayanan penyakit jantung yang dikeluhkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan penanganan dari BPJS Kesehatan.

“Ya contoh pelayanan jantung sampai Rp 10,5 triliun lho tagihannya,” kata Terawan di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dilansir dari laman Setkab, Jumat (22/11/2019).

Menurut dia, ada sejumlah pembahasan dari berbagai jurnal yang menyebutkan bahwa pengobatan dengan menggunakan obat pencegah, tidak lebih efisien dibandingkan dengan metode stent atau tabung logam yang dimasukkan ke dalam arteri untuk membuat pembuluh darah jantung tetap terbuka, hingga operasi.

Terawan meyakini, bila cara penanganan dapat diperbaiki, maka biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memberikan pelayanan terhadap penanganan penyakit jantung dapat turun.

Sepanjang, kata dia, penanganan tersebut dilakukan berdasarkan diagnosa tepat yang diberikan dokter yang menangani.

“Itu bisa menurunkan mungkin 50%, bayangin banyak lho Rp10 triliun itu. Kalau bisa turun separuh saja itu sudah membuat kita berdua bahagia, Rp 5 triliun dihemat,” ungkapnya.

Selain jantung, Terawan menambahkan, tagihan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi sesar juga mengalami lonjakan hingga lebih dari Rp 5 triliun.

“Itu kan menunjukan kita tidak dalam grade yang baik. Nah, itulah yang maksud saya berlebihan dan ternyata tidak menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi atau anak secara nasional. Kan percuma duit dikeluarkan,” terang Menkes.

Menurut dia, upaya preventif dan edukatif harus dikedepankan untuk mencegah tingginya angka kematian ibu dan anak.

Lebih jauh, Menkes menyatakan, seluruh masyarakat harus bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima sesuai dengan standar yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.***

Sumber: kompas.com     |     Editor: Mirwan




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan