Riau

Usaha Pertambangan Pasir Galian C di Bengkalis Dituding Ilegal

BATHINSOLAPAN (MR) – Aktivitas usaha penambangan pasir galian C di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau semakin menjadi-jadi dan ternyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengelolaan Produksi Pasir atau bisa disebut ilegal.

Di Desa Boncah Mahang tersebut dari pantauan awak media ada beberapa titik terdapat aktivitas usaha penambangan pasir galian C diantaranya di Jl. Sakabotik dan Simpang Puncak.

Dari beberapa titik lokasi keberadaan usaha yang disinyalir sudah eksploitasi sumber daya alam ada di Desa Boncah mahang itu. Penambangan itu dilakukan oleh pihak perorangan maupun atas nama perusahaan. Namun  belum ada satupun yang mengurus usaha perizinan yang sudah diatur oleh undang-undang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Boncah Mahang Roma Yono saat berbincang dengan sejumlah wartawan diruang kerjanya.

Dikatakan Roma, Ketika ia sudah mendapatkan penjelasan seputar aktivitas penambangan pasir galian C yang diduga Ilegal itu, bahwa selama ini aktivitas penambangan pasir galian C yang telah berjalan beberapa Tahun belakangan ini belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.

“Tidak ada (belum memiliki ijin).  Sebab ijin (usaha penambangan) itu apabila ada IUP baru bisa dikatakan ada ijin. Selama tidak ada IUP berarti tidak ada ijin”, kata Kepala Desa Boncah Mahang Roma Yono, Jum’at (29/11/2019) kepada sejumlah wartawan.

Ia juga menerangkan awal mula proses pengurusan IUP memang tidak gampang, karena Ijin dikeluarkan oleh Gubernur. 

“Pertama urus wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) di daftar dulu, baru masuk IUP eksplorasi, kemudian setelah ada kegiatan yang dilakukannya baru keluar IUP operasi produksi. Sekarang semua pengurusan sudah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tapi tujuan ke Gubernur dulu,” terangnya.

Ditambahkan Roma, Dengan berjalannya Usaha penambangan pasir galian C tersebut Pemerintah Desa Boncah Mahang yang ia pimpin membuat Peraturan Desa (Perdes) distribusi kepada mobil yang melewati jalan masyarakat.

“Kita sudah buat Perdes distribusi, setiap mobil melalui jalan masyarakat harus membayar sebesar Rp. 7000. Nanti hasil dari distribusi ini akan diserahkan melalui Bumdes dan ini juga bukan pungli makanya kita buat Perdes berdasarkan kesempatan dari seluruh elemen yang ada di Desa Boncah Mahang,” tuturnya.

Aktivitas penambangan pasir galian C tersebut juga merusak ekosistem Bumi karena terlihat semakin hari semakin dalam tentu hal ini sangat dirugikan.

“Kita meminta kepada pihak terkait kalau bisa ditutup saja galian c penambangan pasir ilegal tersebut karena dampaknya itu sangat luarbiasa selain merusak ekosistem Bumi juga banyak mengakibatkan jalan lingkungan rusak,” tandasnya.***(AS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan