Nasional

Pemprov DKI Akan Cabut KJP Plus Jika Orangtua Siswa Punya Mobil

MONITORRIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dimiliki siswa, jika orang tua mereka memiliki mobil di rumahnya. Sebab, mereka itu termasuk ke dalam kategori orang mampu dan tak pantas menerima KJP Plus.

"Kalau motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifulloh Hidayat kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Ia menyebut bakal berkordinasi dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk mengindentifikasi penerima KJP Plus yang orangtuanya mempunyai mobil. Selain itu, pihaknya juga akan terjun ke setiap sekolah untuk memastikannya.

"Proses KJP saat ini dilakukan mulai dari proses pendaftaran dari masing-masing siswa ke dalam sistem kemudian dilakukan proses, terus nanti akan dilakukan visitasi oleh sekolah untuk memastikan kondisi keluarganya, rumahnya, kondisi keuangannya, ekonominya seperti apa," ujarnya.

Apabila nanti ada orangtua yang tidak terima dengan pencabutan itu, kata dia, mereka bisa melaporkan ke pihaknya agar nantinya bisa diteruskan ke aparat kepolisian untuk dilakukan pemblokiran namanya atas kepemilikan mobil.

"Kayak kemarin kasus ada teridentifikasi punya Ferrari, ternyata memang orang itu pernah kehilangan KTP, KTP-nya dicuri orang. Tapi yang pasti, kami Dinas Pendidikan terus melakukan upaya dan ini kami lakukan secara hati-hati untuk memastikan bahwa KJP tetap diberikan tepat sasaran," ujar Syaifulloh.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan