Nasional

12 Pegawai KPK Mundur, Anggota DPR: Itu Hak Mereka

MONITORRIAU.COM - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri diduga karena diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Lalu apa kata DPR?

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai keputusan mundur tersebut sudah jadi hak 12 pegawai KPK.

“Ya hak mereka ya, mungkin kurang nyaman dengan UU yang baru,” ujar Habiburokhman kepada Okezone di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Karena itu dia menekankan DPR tak bakal menghalang-halangi keinginan mereka yang mundur sebagai pegawai KPK.

“Mereka tidak puas mundur dan enggak bisa kita halang-halangi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengamini adanya pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri.

"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ujar Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Saut juga mengamini keluarnya para pegawai KPK lantaran telah diberlakukannya UU baru. ‎UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut ditentang banyak pihak bahkan sejak diusulkan DPR.

UU KPK yang baru resmi diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. UU tersebut ditentang banyak pihak karena dianggap melemahkan KPK. Sedikitnya, ada 26 poin dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berpotensi melemahkan KPK.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan