Nasional

Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati

MONITORRIAU.COM - Ketiga terdakwa kasus penyelundupan ganja sebanyak 300 Kg lolos dari hukuman mati, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan hukuman kepada dua terdakwa 20 tahun penjara dan satu terdakwa 15 tahun.

Dalam berkas putusan terpisah, terdakwa Misbahudin dan Dedi Kaharmunas divonis penjara selama 20 tahun. Sedangkan terdakwa Jaenudin divonis 15 tahun dan denda Rp1 Miliar subsiser 4 bulan penjara.

"Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim Guse Prayudi, Rabu (18/12/2019).

Majelis Hakim pun mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif dengan BNN, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan pertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam gerakan pemberantaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa indonesia.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Wandi Batubara dari Kejari Cilegon dengan hukuman mati.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir. Setelah terbebas dari hukuman mati ketiganya terlihat tetap murung dan sedih.

Penyelundupan 300 Kg digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten pada Jumat 10 April 2019 yang lalu di depan home stay di Kota Cilegon.

Petugas BNN awalnya sudah mengendus pengiriman tiga ton ganja melalu jalur darat, setelah didapatkan petugas selanjutnya menggeledah mobil box Mitsubishi Colt Diesel dengan warna perak nomor polis A 9401 ZA.

Hasilnya ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 Kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk mengelabuhi petugas.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan