Terbukti Ada Peredaran Narkoba

Queen Club Pekanbaru Disegel Permanen

PEKANBARU (MR) - Setelah terbongkar adanya praktek atau aktifitas peredaran narkoba yang melibatkan karyawan maupun pengunjung, Queen Club Pekanbaru dipastikan ditutup dan disegel permanen oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (06/01/20) malam. Tak hanya puluhan pengunjung, sejumlah karyawan di tempat hiburan malam itupun juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

"Dalam perdanya, tempat hiburan malam tidak boleh menjadi tempat transaksi atau peredaran narkoba, tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan wanita malam. Tapi dari hasil pengungkapan oleh Polda Riau di Queen Club, terbukti di sana ada penyalahgunaan narkoba dan itu nyata melibatkan karyawannya. Jadi setelah berkoordinasi dengan kepolisian, maka kita mengambil langkah melakukan penyegelan dan penutupan permanen dan (Queen Club) tidak bisa melakukan operasional kembali," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Selasa (07/01/20).

Dia menjelaskan, jika tempat hiburan malam tersebut ingin beroperasi kembali, maka pemilik dan nama lokasinya harus berubah total. Artinya, tidak boleh pemilik yang sama agar hal serupa tak terjadi lagi. Sementara itu, disinggung mengenai tempat hiburan malam lain di Pekanbaru yang tentunya juga terindikasi adanya peredaran narkoba, Agus mengatakan jika memang nantinya indikasi tersebut juga terbukti, pihaknya pun pasti akan melakukan penyegelan permanen terhadap tempat hiburan malam yang bersangkutan.

Di lokasi yang sama, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menuturkan, terbongkarnya peredaran narkoba di Queen Club itu sendiri merupakan hasil pengungkapan terhadap Z, salah seorang pengedar narkoba yang diringkus polisi pada Ahad, (05/01/20) lalu. Tak main-main, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bahkan ikut turun ke lokasi memimpin penggerebakan.

Dari penggerebakan itu, kemudian sebanyak 34 karyawan Queen Club dan puluhan pengunjung dilakukan tes urine. Hasilnya, dari 34 karyawan tersebut, 12 orang positif narkoba. Sedangkan pengunjungnya, ada 78 orang yang positif narkoba.

"Bagi karyawan dan pengunjung Queen Club yang positif (narkoba) akan kita serahkan ke BNNP Riau untuk proses rehabilitasi. Tapi bagi Z si pelaku pengedar narkoba, maka kita proses hukum sesuai UU No 35 tahun 2009. Kita juga masih mengembangkan lagi kasus ini karena masih ada satu orang yang DPO," tutupnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan