Riau

Polisi Ringkus Perempuan Diduga Penyebab Karla Gambut di Bengkalis

BENGKALIS (MR) - Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Bengkalis amankan seorang perempuan diduga sebagai pelaku penyebab kebakaran lahan (karla) gambut di Jalan Kelapasari, Gg. Meranti RT 16 RW 08 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sejak Jumat (3/1/20) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Hingga hari ini karla gambut di kawasan tersebut dilaporkan sudah mencapai lebih kurang lima hektar, dan petugas gabungan masih berupaya melakukan pengendalian.

Selanjut Selasa (7/1/20) kemarin, aparat Sat Reskrim dipimpin Kasat AKP Andrie Setiawan, S.H, S.I.K lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menetapkan Eta (33), perempuan, berdomisili di Perumahan Pegawai PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) Bengkalis sebagai tersangka diduga kuat penyebab kebakaran lahan di daerah tersebut.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua potong kayu bekas bakaran, satu korek api mancis, cangkul dengan gagang kayu terbakar, cangkul dengan gagang besi, gergaji kecil, martil bergagang besi, plastik hitam berisikan paku berbagai ukuran, kaleng cat ukuran seliter, lima botol plastik ukuran seliter yang berisikan oli bekas pakai, botol mineral berisi bensin, ember plastik, ember cat, tanah bekas terbakar, terpal plastik, dan rumput ilalang bekas terbakar.

Tersangka Eta akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa awal mula titik api dari lahan yang menurut keterangan warga sekitar adalah milik Jummar Hasudungan Purba. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemilik, Eta dan satu saksi lainnya. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ketiga saksi ada datang kelokasi lahan pada 14 Desember 2019, 22 Desember 2019, dan 29 Desember 2019, serta 30 Desember 2019. Adapun kegiatan saksi pemilik adalah membersihkan lahan dari ranting ranting dan pakis serta membangun pondok, sedangkan Eta melakukan pembakaran sampah dan ranting-ranting pohon," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan kepada riauterkini.com, Rabu (8/1/20).

Kemudian lanjut AKP Andrie, pada 30 Desember 2019 saat ketiga saksi terakhir ke lahan tersebut masih terlihat asap dari hasil perunan (pembakaran sampah dan ranting). Saksi Jummar dan Eta berangkat ke Dumai dan pulang pada 7 Januari 2020, baru mengetahui bahwa lahannya terbakar dan merembet atau meluas ke lahan warga lainnya hingga sekitar lima hektar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara, menetapkan Eta sebagai tersangka menyebabkan kebakaran di lahan yang meluas tersebut," katanya lagi.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan