Suap Anggota KPU

Penyidik KPK Koordinasi ke Dewas untuk Izin Penggeledahan Rakhmatulloh

Tim Satgas KPK menunjukan barang bukti suap kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews

JAKARTA (MR) - Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Anggota KPU, Wahyu Setiawan, penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan juga sudah ditandatangani dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020).

Namun demikian, Ali menjelaskan, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara rinci terkait beberapa lokasi yang akan digeledah petugas KPK. Sebab, hal ini terkait dengan penanganan perkara ini.

Hanya saja, kata Ali, pihaknya memastikan tim KPK bersama Dewas saling menguatkan dalam fungsinya masing-masing untuk mendalami kasus tersebut.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami update ke teman-teman wartawan pada kesempatan pertama," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Tiga orang termasuk Wahyu sudah ditahan KPK, sementara Harun masih buron.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan