Riau

Dua Terdakwa Divonis Mati, PN Bengkalis Tangani 728 Perkara Pidana

BENGKALIS (MR) - Kurun waktu 2019, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah menangani 728 perkara tindak pidana umum dari dua wilayah hukum, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari perkara pidana umum hampir menyentuh angka 1.000 itu, dari wilayah hukum Bengkalis berjumlah 579 perkara dan dari Kepulauan Meranti (Selat Panjang) berjumlah 149 perkara.

Sedangkan perkara paling menonjol adalah tindak pidana penyalahgunaan (lahgun) narkotika mencapai 411 perkara, disusul pencurian 116 perkara, selanjutnya perlindungan anak 40 perkara, disusul penganiayaan dengan 25 perkara, ada pidana lalu lintas ditangani sebanyak 15 perkara.

Demikian diungkapkan Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H didampingi Waka PN Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, para hakim, Zia Ul Jannah, S.H, Wimmi D. Simarmata, S.H, Aulia Fhatma Widhola, S.H, M.H, Annisa Sitawati, S.H, Mohd. Rizky Musmar, S.H, dan sejumlah jajaran saat jumpa pers, Selasa (14/1/20) siang.

"Selama tahun 2019, jumlah perkara yang kami tangani khusus untuk pidana umum 728 perkara dari Bengkalis dan Kepulauan Meranti, tertinggi perkara narkotika," ungkap Rudi Ananta.

Sementara itu, terkait dengan perkara narkotika yang ditangani, PN juga menjatuhkan vonis hukuman dengan pidana mati terhadap dua terdakwa dari Bengkalis.

"Dari perkara yang menjadi perhatian ini, tahun 2019 yang lalu dua terdakwa divonis dengan status pidana mati," tegas Rudi.

Sementara itu, untuk perkara lalu lintas, PN tangani sebanyak 12.997 perkara didominasi oleh tilang pengendara, antara lain dari Bengkalis sebanyak 11.667 perkara, dan Selatpanjang sebanyak 1.320 berkas.

Izin penyitaan yang masuk ke PN 647 berkas, izin penggeledahan 323 berkas, permintaan diversi terkait perkara anak masuk 7 berkas.

Kemudian, sambung Rudi, untuk perkara perdata yang ditangani PN selama 2019, terdiri dari sisa tahun 2018 lalu 2 perkara, yang masuk 2019 sebanyak 51 perkara putus 37 perkara sisa 16 perkara masih dalam proses persidangan.

Lalu, gugatan sederhana masuk 46 perkara putus 44 perkara sisa 2 perkara. Permohonan yang masuk ada 119 perkara, putus 119 perkara. Eksekusi yang masuk 9 perkara, putus 8 perkara sisa 1 perkara menunggu proses eksekusi. Gugatan juga ada yang masuk melalui e-court ada 12 perkara.

Konsinyasi atas pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masuk tahun 2019 sebanyak 58 berkas, dan konsinyasi yang sudah menerima uang ganti rugi sebanyak 54 berkas dan yang belum ada 4 berkas (1 didelegasikan).

"Dan untuk diketahui juga bahwa di 2019, PN menangani tunggakan perkara 2018 sebanyak 229 perkara, berjalan di 2019 dan alhamdulillah di awal 2020 ini tunggakan hanya 100 perkara. Artinya tunggakan bukan berarti tidak dikerjakan, akan tetapi perkara yang belum selesai disidangkan pada 2019 dan masih berlanjut di 2020 ini, karena masuk perkaranya ke PN di akhir tahun 2019," katanya lagi.
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan