Riau

Kuasa Hukumnya Berikan Klarifikasi,Terkait Demonstrasi Terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama sejumlah kuasa hukumnya.

DURI (MR) - Terkait adanya demonstrasi mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Kabupaten Bengkalis, 09 November 2016 di Pekanbaru yang dinilai menggiring opini atas dasar isu- isu atau fitnah terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tim kuasa hukumnya memberikan klarifikasi.

Dalam press release yang diterima GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu (12/11/2016) kuasa hukum Bupati Bengkalis, melalui Iwandi didampingi Robin P. Hutagalung, Patar Pangasian, Asep Ruhiat, Tairan, menyebutkan bahwa sebagai demonstrasi tersebut patut diduga, ditunggangi dan sengaja dimotori oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab serta tidak siap menerima kenyataan bahwa Pilkada Bengkalis yang lalu telah usai.

Bahkan disebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan juga demonstrasi dimotori oleh lawan- lawan politik yang picik dan kekanak- kanakan secara memanfaatkan para demonstran untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat Bengklais kepada Amril Mukminin.

"Lihatlah apa yang terjadi. Beberapa anggota demonstran yang dibawa pada saat aksi yang lalu, setelah aksi selesai, mereka dibuang dan terlunta- lunta di Pekanbaru. Sehingga Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkalis perlu turun tangan menyelamatkan dan membantu memulangkan mereka. Ini jelas masyarakat telah diperalat untuk kepentingan politik, sudah cukup jelas Demonstrasi kemarin diduga telah ditunggangi kepentingan dari sebagian kecil kelompok negatif,” jelas Iwandi, SH, MH.

Dikatakannya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyampaikan kepada kuasa hukumnya sangat menghormati setiap aspirasi masyarakat Bengkalis sebagai masukan dalam pembangunan Kabupaten Bengkalis. Namun ternyata aksi itu diduga ditunggangi.

“Kami sebagai Penasehat hukum telah mengetahui dan melihat bahwa Demonstrasi kali ini diduga kuat telah ditunggangi dan tidak murni dari Masyarakat. Demonstrasinya pun bukan untuk membangun melainkan merusak proses pembangunan Bengkalis dengan cara memecah belah masyarakat dengan mengangkat isu- isu yang bersifat fitnah terhadap Bupatinya,” jelasnya lagi.

Dikatakan Iwandi, kuasa hukum merasa perlu mengklarifikasi bahwa ijazah S1 Klien. Bahwa dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) No. 103/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh pasangan kalah Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra, sudah terang benderang dibuktikan di MK bahwa ijazah S1 Amril Mukminin adalah benar dan tidak palsu;

Bahwa untuk membuktikan kebenaran pendidikan S1 beliau, sudah terbukti universitasnya bersedia memberikan bukti tertulis berupa Surat Keterangan Universitas Setia Budi Mandiri No. SKA-6594/USBM/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 yang ditandatangani Rektor Universitas Setia Budi Madiri menerangkan “…dst Ijazah yang dimiliki No. 450/M/STIE/X/2002 tanggal 24 Oktober 2002 dapat dipertanggung jawabkan legalitas dan keabsahannya;

Bahwa kampus STIE Teladan Medan tempat beliau kuliah dulu hanya berubah nama, sekarang menjadi Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan pada tahun 2008, itu sama seperti IAIN dahulu, yang sekarang menjadi UIN SUSQA.

“Jadi apakah alumni IAIN dianggap menggunakan ijazah palsu. Tentu “tidak” sudah berulang kali saya tegas persoalan ini,” pungkas Iwandi yang didampingi Robin P. Hutagalung, Patar Pangasian, Asep Ruhiat, Tairan, dan kawan-kawan. *** (GoRiau.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan