Daerah

Rumah Penerima PKH dan BPNT Dilabelisasi dengan Menempel Stiker

Petugas saat melakukan penempelan stiker labelisasi di salahsatu rumah KPM di Lingkungan Talsim, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

LABUHANBATU (MR) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan melabelisasi setiap rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Labelisasi dengan menempel stiker di rumah KPM itu akan dilakukan di sembilan kecamatan yang ada di Labuhanbatu.

Misalkan di Kecamatan Rantau Utara. Kegiatan labelisasi rumah KPM ini sudah mulai dilakukan. Camat Rantau Utara Turing Ritonga, Kamis (23/1/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama para Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) serta pendamping PKH untuk membicarakan teknis kegiatan labelisasi tersebut.

Kata Turing, kebijakan labelisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Kemensos RI tanggal 18 Juni 2019 tentang labelisasi rumah KPM PKH dan BPNT. Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah juga telah memerintahkan para Camat dan Lurah hingga Kepala Lingkungan untuk dapat mendukung kegiatan labelisasi dimaksud. 

Menurut Turing, kegiatan labelisasi rumah warga penerima bantuan sosial ini tentu positif dilakukan. Selain sebagai bentuk pengawasan, juga sebagai bentuk penyadaran kepada KPM yang sudah masuk kategori sejahtera agar mau mengundurkan diri dari kepesertaan.

"Jadi selain bentuk transparansi kepada masyarakat, labelisasi ini juga untuk penyadaran," ungkapnya.

Sementara Koordinator Kecamatan PKH Rantau Utara, Ahmad Sabli mengatakan pihaknya sangat membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya para kepala lingkungan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Melalui kegiatan labelisasi ini, kata Sabli, pihaknya berharap nantinya bisa mendapatkan informasi terkait penerima PKH yang sebenarnya sudah mampu, namun masih menerima bantuan. 

Jika benar itu ditemukan, lanjut Sabli, pihaknya akan melakukan penyadaran agar warga tersebut mau mengundurkan diri atau graduasi. 

"Tapi kalau belum sadar juga, kita akan giring agar dilakukan musyawarah kelurahan hingga KPM tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah bersama," ungkapnya.

Musyawarah di tingkat kelurahan itupun, menurut Sabli, juga sebagai solusi agar proses mengeluarkan KPM dari kepesertaan tidak dilakukan sepihak. Sebab katanya, hingga kini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur kriteria masyarakat tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.***(andi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan