Riau

Pasca Eksekusi Lahan 3.323 Ha, Jikalahari: Cabut Izin PT NWR

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018 Tanggal 17 Desember 2018, terkait sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti yang pada akhirnya menimbulkan bentrok, Jikalahari mengutuk Represi yang terjadi.

"Kita berharap mengutamakan adab atas penggusuran dan penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum dan manajemen PT NWR. Jikalahari mengutuk tindakan kekerasan tehadap warga dan wartawan," ujar Koordinator Jikalahari Made Ali di Pekanbaru melalui sambungan seluler WhapsApp (WA), Sabtu (8/2/2020).

Kata Made, putusan Mahkamah Agung wajib dipatuhi semua pihak. Namun begitupun PT NWR juga melakukan kesalahan berupa tidak menjalankan kewajiban menjaga lahannya.

"Oleh karenanya cara-cara dialog dan beradab perlu dikedepankan oleh aparat dan PT NWR,” kata Made Ali.

Jikalahari mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar mencabut izin PT NWR pasca dilaksanakannya eksekusi dan diserahkan kembali lahan tersebut ke PT NWR untuk diselesaikan dengan model Reforma Agraria dan penyelesaian secara adat. 

"Kita harus hormati, bahwa lahan tersebut adalah lahan masyarakat adat Pelalawan sekaligus untuk memulihkan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini tidak diperhatikan pemerintah,” ucapnya lagi.

Jikalahari mengusulkan langkah pertama yang harus dilakukan oleh Menteri LHK berupa memperluas bentang Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo dengan memasukkan areal PT NWR kedalam areal kerja RETN. 

"Bila itu dilaksanakan maka dalam tim RETN perlu dilibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan dan LAM Provinsi Riau termasuk para batin dan tokoh adat Pelalawan," terangnya kemudian.

Dijelaskan Made, RETN merupakan program yang bertujuan memulihkan kembali fungsi hutan di Tesso Nilo yang wilayah kerjanya mencakup TNTN, Eks HPH PT SRT dan Eks HPH PT HSL yang berada di dalam Ekosistem Tesso Nilo seluas 916.343 ha. Selain wilayah kerja RETN juga terdapat 13 konsesi HTI, salah satunya PT NWR dan 11 HGU sawit.

Masih kata Ia lagi, berdasarkan SK MenLHK bernomor SK.4271/Menlhk-Setjen/Rokum/HPL.1/9/2016 tentang Pembentukan Tim Operasional Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo dengan Pendekatan Berbasis Masyarakat, tim yang dibentuk pada September 2016, mempunyai tugas utama menyelesaikan konflik di bentang Ekosistem Tesso Nilo dengan pendekatan Reforma Agraria berupa TORA dan Perhutanan Sosial.

"Namun solusi lain, seperti penyelesaian secara adat juga diakomodir dalam RETN,” kata Made Ali mengakhiri. (Rls/ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan