Riau

Polda Riau Cegat Speedboat Berisi Narkoba 35 Kg dari Malaysia

Ilustrasi

PEKANBARU (MR) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasip menggagalkan peredaran Narkoba jaringan Internasional. Pasalnya, petugas mencegat seunit Speedboat di daerah Dumai, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi kepolisian, dipaparkan bahwa berawal dari informasi Masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai yang berada di Pelabuhan Rakyat bahwa adanya kegiatan keluar masuk Speedboat yang mencurigakan.

Maka dari itu, dilakukan pendalaman oleh personil Tim Tiger dan setelah mendapatkan informasi yang akurat Tim yang di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan Penyelidikan yang lebih Intensif semenjak 10 hari yang lalu ke daerah Pantai Kota Dumai.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2020 dipagi hari, Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pada hari Rabu itu juga, tepat pada sore hari sekitar jam 16.40 WIB ditemukanlah Speedboat yang dicurigai berwarna biru. Petugas langsung mengamankan 2 orang yang disangkakan yang kesehariannya sebagai nelayan namun sebagai Transporter Laut yakni berinisial MA (31).

Selain dia, juga diamankan seorang pekerja swasta berinisial AB (25).

Setelah dilaksanakan Interogasi cepat terhadap keduanya, maka diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speedboat secara permanen.

Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speedboat tersebut, akhirnya ditemukanlah 2 bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 Kg dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu, totalnya 35 Kg, serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan.

Hasil pemeriksan terhadap Tsk MA dan Tsk AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia.

Proses pengirimannya dikendalikan oleh TSK berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada TSK MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu yang pembayarannya disepakati upah Rp 5 juta perpaket.

Setelah terjadi kesepakatan maka TSK S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia.

Teknis pelaksanaanya Tsk S (DPO) menghubungi Tsk MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia.

Disaat Speedboat yang berisikan Narkoba jenis Shabu yang dibawa oleh 2 orang WN Malaysia yang tidak dikenal dari Malaysia tujuan Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat sudah bertemu dengan Tsk MA maka WN Malaysia menanyakan mana Cincin?
Setelah di perlihatan cincin yang di maksud oleh Tsk MA baru Speed Boat di serahkan kepada Tsk MA untuk dibawa ke Kota Dumai yakni tujuannya adalah agar tidak salah org untuk penyerahan Speed Boat ini.

Kemudian Tsk MA dan Tsk AB mengambil alih Speed Boat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan 9, kota Dumai.

Sedangkan si BCL asal WN Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan Speed lain yang sudah disediakan S (DPO)
Pembayaran dijanjikan setelah menyerahkan Narkoba jenis Shabu terhadap BCD (becak darat) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Atas tindakan itu, pasal yanh disangkakan kepada para Tsk adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (mir/rls)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan