Daerah

Beredar Produk Tanpa Label BPOM dan Logo Halal di Supermarket Brastagi

LABUHANBATU (MR) - Anggota DPRD Labuhanbatu dari Komisi II  turun ke Supermarket Brastagi Rantau Prapat pada Senin (17/2/2020) untuk tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi II DPRD yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 10 Januari yg lalu.

Pada saat ditemui media di ruang kerjanya Selasa, (18/2/2020),Wakil Ketua DPRD Abdul Karim Hasibuan memaparkan bahwa tujuan utama komisi II DPRD dalam kunjungannya pada tanggal 10 Januari yang lalu merupakan untuk mengevaluasi sejauh mana pengimplemintasian dari UU tenaga kerja No 13 Tahun 2003.

Selanjutnya, sambung beliau "Karena komisi II membidangi perindustrian dan perdagangan juga teman2 mengecek produk yg dipasarkan di supermarket brastagi, bahwa pada pengecekan ada ditemukan yg di curigai produk yg tidak memenuhi peraturan perundang-undangan karena tidak adanya label BPOM dan label HALAL, dan ada juga yg mempunyai label BPOM namun tidak mempunyai label HALAL, atau juga sebaliknya dan itu merupakan produk asal malaysia dan singapura," ucap beliau.

Atas kejadian tersebut, komisi II DPRD meminta keterangan kepada manajemen Supermarket (Manajer) Brastagi, namun jawaban dari pihak supermarket dianggap kurang memuaskan.

"Kita sudah meminta keterangan atas produk yg beredar, tapi jawaban dari pihak Brastagi tidak memuaskan, dan akhirnya dilakukan lah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan diundang lah pihak Brastagi, Dinas Perindag, Asisten 2, dan Kabag Perekonomian beserta Dinas Kesehatan dan ini merupakan tentang logo Halal dan Haram, kita juga mengundang dari MUI," ujarnya.

Dan dari hasil RDP yg dilakukan selama kurang lebih 3 jam tersebut, pihak Brastagi membela diri dengan berbagai macam alasan.

"Hasil RDP tersebut pihak Brastagi membela diri dengan berbagai alasan, dan kita juga sudah menyarankan kepada manajemen agar produk tersebut jangan dulu dipasarkan karena kita berpendapat produk tersebut tidak layak edar karena tidak mempunyai logo BPOM dan HALAL nya." ucap Karim.

Atas temuan tersebut, katanya, Komisi 2 DPRD Labuhanbatu akan melakukan uji laboratorium. Dimana, jika makanan itu tidak higienis, maka pihaknya akan membuat pengaduan kepada penegak aparat hukum.

“Kita tunggu hasil lab, setelah itu akan kita buat laporan,  karena itu bisa dipidana,” kata Karim. 

Selain itu, Karim juga mengimbau kepada warga Labuhanbatu agar meneliti setiap produk makanan dan minuman yang hendak dibeli.  Jika tidak ada BPOM, Label Haram (khusus islam) dan tidak ada tulisan bahasa Indonesia, agar produk tersebut tidak dibeli. 

“Dan segera laporkan ke Dinas Perdagangan atau kepada kami selaku wakil rakyat,” himbaunya. (Anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan