Riau

BPKP Riau Akan Tuntaskan Audit Kasus BBM di PUPR Pelalawan Secepatnya

 Dari kiri ke kanan: Koordinator Pengawasan Bidang investigasi BPKP Riau Rudi Wiyana didampingi KTU sekaligus Humas BPKP Daridin.

PANGKALANKERINCI (MR) - Penanganan perkara dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan masih belum terlihat titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik pejabat di Dinas PUPR maupun pihak swasta dalam hal ini pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

""Kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH di Pangkalan Kerinci melalui sambungan seluler, Senin (24/2).

Kata Ia lagi, hasil pemeriksaan dan audit BPKP sangat dibutuhkan untuk menentukan siapa yang akan bertanggungjawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

"Kami yakin ini tidak akan lama lagi sudah bisa ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan BBM di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ini," ucapnya.

Tidak jauh berbeda dengan jawaban yang diberikan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau Rudi Wiyana ketika di temui di Pekanbaru, Senin (24/2).

Dalam keterangannya, Rudi menyebutkan BPKP masih dalam tahap melakukan penghitungan selisih harga  melengkapi laporan.

"Ini menjadi atensi BPKP. Kita akan jadikan ini menjadi sebuah laporan yang betul-berul valid, karena ini menyangkut nasib orang. Tentunya pihaknya tidak ingin laporan tersebut salah dan kelak menjadi gugur di Pengadilan," ujarnya  didampingi Humas BPKP Daridin.

Masih kata Ia lagi, BPKP bekerja sesuai dengan permintaan dari institusi resmi. Tentunya laporan yang diminta akan secepatnya diproses. 

"Soal waktu, tentu akan secepatnya kita selesaikan. Kita juga tahu bagaimana pihak Kejari Pelalawan menunggu hasil audit kita. Jadi secepatnyalah," ucapnya.

Dugaan Kasus Tipikor ini, bermula adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yang diduga mark up dan fiktif pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4 Milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 Milliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan. (ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan