Riau

Sang Ibu Peluk Irwan Usai Divonis Hakim

PASIR PENGARAIAN (MR) - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Memvonis Pidana Penjara selama 6 Bulan dan 15 hari kepada Irwan Alias Iwan Bin Zainal (21), petani kecil asal Desa muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi riau.

Vonis tersebut dibacakan Majlis Hakim di sidang terakir kasus Irwan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Senin (2/3/2020). Sidang di pimpin langsung Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH selaku Ketua Majlis Hakim, Andika Budi Prasetyo, SH., Mba., MH dan Elen Sinaga SH.,MH., Sebagai hakim Anggota. 

Turut hadir dalam persidangan JPU dan Penasehat hukum terdakwa serta masyarakat yang memberikan dukungan terhadap Irwan.

Dalam putusannya, Ketua Majlis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sunoto SH. MH menyatakan Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, melakukan pembakaran lahan di lahan seluas 1/3 dari 700  meter persegi yang akan digunakan terdakwa untuk berladang.

Irwan terbukti melanggar Pasal 108  Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Serta peraturan Perundang-undangan lain.

“ Menyatakan terdakwa Irwan Alias Iwan Bin Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan caran membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum”

“ Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwan Alias Iwan Bin Zainal selama 6 bulan dan 15 hari. “ Ucap Sunoto Saat membacakan putusan, Senin (2/3/2020) di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Meski di vonis bersalah, Majlis hakim memerintahkan Irwan langsung dibebaskan demi hukum, karena terdakwa telah menjalani masa hukuman selama proses hukum berlangsung. 

Dalam putusan, majlis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa, dikurangkan selurunya dari pidana yang di jatuhkan pengadilan.

“ Memerintahkan Mengeluarkan terdakwa demi hukum setelah putusan di ucapkan”,ucap Sunoto saat pembacaan dalam putusan.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 Buah Mancis Merek thunder warna Bening, 1 Botol Air mineral yang berisikan bensin dan Oli, 1 Bilah parang panjang dan 3 tiga potong kayu bekas terbakar di Musnahkan.

Pasca dijatuhi Vonis 6 bulan 15 hari oleh majlis Hakim, terpidana iwan yang langsung dibebaskan setelah hukumanya di potong masa tahanan yang sudah dilaluinya sejak 21 Agustus 2019 hingga 2 Maret 2020, mengucapkan syukur.

Ia juga berterimakasih kepada penasehat hukum, seluruh pihak yang telah mememberi dukungan serta majlis hakim yang telah memutus perkaranya dengan se adil-adilnya sehingga ia dapat kembali berkumpul dengan ibu nya.

Irwan juga langsung bersujud di kaki ibunya yang  langsung di sambut tangis histeris oleh Zulaikah saat hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani proses pembebasan.

“Alhamdulillah saya bersyukur doa saya, doa Ibu saya di kabulkan oleh Allah SWT," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim kepada Irwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunut Terdakwa Pidana Penjara 4 tahun dan denda Rp. 3 Miliar Subsider 3 bulan Kurungan Penjara. Menanggapi Putusan Majlis Hakim tersebut, JPU Jenti Siburian SH menyatakan masih Pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

“ Tadi Hakim memberikan kesempatan 7 hari kepada kami selaku JPU untuk memberikan tanggapan tekait putusan Pengadilan. Tentunya selama 7 hari kedepan kami akan pikir-pikir sebelum melakukan upaya banding,” Pungkas Jenti. (ber)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan