Riau

Pasca ditahannya Edi Arifin, Pemkab Pelalawan Akan Siapkan Pengganti

Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI (MR) - Lurah Pangkalan Kerinci Timur Edi Arifin, akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Selasa (17/3/2020) kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Fakhrurrozi pada media di Pangkalan Kerinci melalui sambungan seluler menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum ada menerima surat resmi dari yang berwenang terkait dengan penahanan lurah tersebut.

"Sampai sekarang ini belum sampai laporan resmi, hanya dengar dari berita saja," ujarnya.

Mengantisipasi agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, dia menyebutkan dalam waktu tidak begitu lama akan diangkat Pejabat pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat pelaksana harian (Plh).

"Masih menunggu surat dari Camat kepada Bupati untuk dilakukan pengangkatan Plt atau Plh secepatnya agar pelayanan masyarakat tidak terganggu," terangnya lagi.

Masih kata Ia lagi, pengangkatan ini hanya menunggu sampai perkara tersebut ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Perkara Lurah, terbukti tidak terbukti, kita akan menunggu keputusan pengadilan. Saat ini belum ikrah masih ada proses penahanan waktu 20 Hari. Kan belum tahu kita. Tenggok nantilah. Intinya kita masih menunggu hasil dari persidangan besoknya. Sampai sekarang kita hanya akan bisa menunjuk Plt atau Plh. Jadi kalau sudah ingkrah atau resmi baru lah kita pikirkan untuk jabatan definitif," katanya mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan