Terkait Sengketa Pilkada Bengkalis

Gugatan Sulaiman Zakaria Ditolak PTUN Pekanbaru

Gugatan Sulaiman Zakaria ditolak PTUN Pekanbaru

PEKANBARU (MR) - Gugatan Sulaiman Zakaria yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, dengan Register Perkara No.33/G/2016/PTUN. PBR akhirnya ditolak diawal jalan. Pasalnya Majelis Hakim Menyatakan PTUN Pekanbaru tiidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Sulaiman.

Informasi yang dirangkum di PTUN Pekanbaru menyebutkan bahwa perkara yang diajukan Sulaiman adalah menggugat KPU Provinsi Riau, DKPP RI, dan KPU Kabupaten Bengkalis. Namun kemudian Amril Mukminin Bupati Bengkalis melalui 7 (tujuh) orang Kuasa Hukumnya yakni Iwandi, SH.MH, Patar Pangasian. SH, Asep Ruhiat. SH.MH, Robin P Hutagalung. SH, Marnalom SH.MH, Herbert Abraham. SH, dan Tairan. SH, mengajukan Intervensi atas gugatan yang diajukan Sulaiman ini, Intervensi ini dikabulkan oleh Majelis Hakim, sehingga Amril Mukminin dapat masuk sebagai Pihak Tergugat II Intervensi dalam gugatan yang diajukan itu. 

Terkai hal ini, juru bicara Kuasa Hukum Amril Mukminin, Iwandi SH dalam pers rilisnya, Kamis (8/12/2016)  kepada sejumlah media memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa kami bersyukur permohonan intervensi kami atas gugatan Sulaiman Zakaria No.33/G/2016/PTUN.PBR dikabulkan oleh Majelis Hakim tersebut, sehingga Klien kami dapat masuk kedalam perkara dan menjadi Pihak, untuk dapat mengajukan Eksepsi dan Tanggapan/Jawaban Pokok Perkara atas gugatan Sulaiman tersebut.

2. Bahwa sedari awal kami sudah melihat ada yang keliru dari gugatan Sulaiman, tegas Iwandi, sehingga pada saat putusan sela yang mengizinkan kami masuk sebagai Pihak Tergugat II intervensi, maka kami tidak melepaskan kesempatan yang diberikan itu untuk mengajukan tanggapan berupa Eksepsi dan Tanggapan/Jawaban Pokok Perkara atas Gugatan Sulaiman.

3. Bahwa secara materi perkara pada tanggal 23 Nopember 2016 kami langsung mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut atau tangkisan/keberatan bahwa Pengadilan TUN Pekanbaru Tidak Berwenang mengadili perkara yang diajukan Sulaiman, adapun alasan-alasan eksepsi kami atas ketidak berwenangan Pengadilan TUN adalah :

3.1. Bahwa salah satu objek gugatan Sulaiman Zakaria adalah Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI No. 69/DKPP-PKE-V/2016 tanggal 04 Mei 2016, adalah

bukan objek TUN, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara a quo secara kompetensi Absolute. Objek perkara ini sebelumnya telah digugat Sulaiman Juga di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Perkara No.153/G/2016/PTUN.JKT tanggal 27 September 2016, perkara ini juga diputus dengan Pertimbangan dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tidak

Berwenang.

 

3.2. Bahwa kemudian objek gugatan Sulaiman Lainnya atas keputusan KPU Bengkalis, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015 dan perubahan kedua dengan UU No. 10 tahun 2016 pada Pasal 154 dengan tegas mengatur, Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sehingga Pengadilan TUN Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan Sulaiman ini.

4. Bahwa kami-terang Iwandi- sebenarnya mengajukan sebanyak 6 (enam) pokok eksepsi, namun Majelis hakim mengabulkan hanya eksepsi kompetensi absolut, untuk itu dikabulkannya salah satu eksepsi Kami, kami sangat apresiatif dan sependapat serta menyambut baik putusan hakim TUN Pekanbaru tersebut yang menyatakan dirinya TIDAK BERWENANG.

5. Bahwa urusan- urusan Pilkada Bengkalis yang lalu, sudah usai dan selesai, tidak ada forum gugat menggugat lagi, untuk itu kami menghimbau agar semua Pihak lebih fokus membantu AMRIL MUKMININ sebagai Pimpinan di Kabupaten Bengkalis untuk membangun Bengkalis lebih jaya dan sejahtera, ujar Iwandi didampingi Patar Pangasian, Asep Ruhiat, dan Tairan.

6. Bahwa kami juga menghimbau masyarakat, agar tidak usah terpancing Isu yang digiring demonstrasi yang diduga ditunggangi kepentingan atas tuduhan dan fitnah keji yang ditujukan kepada Bupati Bengkengkalis, itu semua tidak benar tegas Iwandi.

Bahwa isu miring yang diarahkan kepada AMRIL MUKMININ adalah isu dengan motif politik kotor, menggiring opini negatif dengan membawa-bawa nama Masyarakat, setelah niat jahat selesai Masayarakat juga dikorbankan, jangan buang-buang energi dengan saling fitnah, mari bersama-sama membangun Bengkalis di bawah kepemimpinan AMRIL MUKMININ.*** (HA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan