Riau

Kejari Pelalawan Tetapkan HU sebagai Tersangka Tipikor

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Andre Antonius.

PANGKALANKERINCI (MR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menetapkan HU, mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini terjadi saat HU masih menjabat Kades Sungai Upih. Ia diduga melakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Sungai Upih, tahun anggaran 2018, senilai Rp900 Juta.

"Anggaran ini digunakan untuk program yang tidak selesai dilaksanakan dalam APBDes. Kemudian ada juga kegiatan yang tidak terlaksana sama sekali selama tahun anggaran 2018," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius di Pangkalan Kerinci, Senin (13/7).

Kata Ia lagi, pihaknya saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi dalam rangka menyusuri aset tersangka dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan Tipikor.

"Sambil berjalan pemeriksaan, kita juga fokus pada penyusuran aset dan  kekayaan yang didapat tersangka dari tipikor," ungkapnya.

Ketika disinggung soal bakal adanya tersangka baru, kasie yang terbilang cukup agresif dalam penanganan Tipikor di Kabupaten Pelalawan ini berujar, hasil penyidikan yang sedang dilaksanakan bisa saja memunculkan tersangka baru. 

"Semua itu melihat hasil penyidikan. Jadi bisa saja muncul tersangka baru. Tidak tertutup kemungkinan itu," terang dia.

Dijelaskannya lagi, penerapan tersangka dalam setiap Tipikor, didahului dengan orang yang paling bertanggung jawab.

"Jadi penerapan tersangka yang telah kita tetapkan itu berdasarkan orang yang paling bertanggung jawab di kasus itu," jelasnya.

Untuk kasus ini, kata Andre, tersangka Hu dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita akan segera merampungkan pemberkasan dan melimpahkan perkara ini secepatnya ke pengadilan," katanya mengakhiri. (Ton) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan