Riau

Pajak Hotel Diduga Jadi Permainan Oknum Dispenda Dumai

Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting

DUMAI (MR) - Pajak Hotel sebesar 10 persen atau yang lebih dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah pajak yang wajib dikenakan setiap ada transaksi pada setiap hotel.

Pajak 10 persen ini bukan dibebankan kepada pengelola hotel atau pemilik hotel tapi dibebankan kepada setiap pengunjung yang menggunakan fasilitas terutama fasilitas pelayanan kamar.

Petugas hotel hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pungutan pajak dan wajib menyetorkannya kedalam kas daerah sesuai dengan tingkat huni kamar yang  ada pada hari tertentu.

Namun, sangat disayangkan jumlah setoran tersebut terkadang tidak sesuai dengan transaksi yang ada, pihak hotel diduga melakukan sejumlah manipulasi data dalam menyetorkan pajak tersebut.

Perlakuan yang diduga curang ini tentu saja mustahil jika dilakukan sepihak oleh pengelola hotel jika tidak melibatkan orang dalam dari Dinas Pendapatan (Dispenda) kota Dumai selaku instansi Pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan terkait pajak yang akan disetorkan melalui kas daerah.

Oknum Dispenda Dumai diduga mengambil keuntungan pribadi terkait setoran pajak dengan modus melemahkan pengawasan terhadap tingkat hunian kamar pada salah satu hotel di Dumai.

Seperti saat ini, sesuai data yang diperoleh Hotel Comfort salah satu hotel berbintang dinilai tidak wajar dalam melakukan setoran pajak yang nota bene dibebankan kepada pengunjung.

Pada Bulan Mei tahun 2016 Hotel ini hanya menyetorkan pajak sebesar Rp39.746.800, Juni 2016 Rp 17.532.200,- Juli 2016 Rp 20.935.400,- Agustus 2016 Rp 36.637.700,- .

Jika menganalisa data setoran pajak yang dibayarkan hotel comfort hanya memperoleh transaksi pembayaran paling tinggi berkisar Rp 390 juta, dengan total kamar yang tersedia sebanyak 97 kamar.

“Artinya tingkat huni hotel Comfort hanya berkisar 20 persen dengan rata rata harga kamar sebesar Rp 400 ribu per malam,” ujar Hendra Gunawan sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi(GNPK) kota Dumai melalui sambungan telepon, Jum’at (9/12/2016) sore.

Masih menurut Hendra mengatakan jika dibandingkan dengan Hotel berbintang lainnya seperti Grand Zuri terjadi perbedaan yang cukup signifikan.

Pada bulan Juni 2016 memperoleh pendapatan sebesar Rp.1.259.002.083,- Juli 2016 Rp1.099.493.782,- Agustus 2016 Rp 1.521.679.820,-.

“Jika kita kurangi 10 persen dari transaksi ini, hotel tersebut mampu menyetorkan pajak sebesar Rp 150 juta setiap bulannya,” ujar Hendra meyakinkan.

Menyikapi peristiwa ini dirinya mengaku heran dan menduga adanya permainan kongkalikong antara pengusaha hotel dengan oknum Dispenda Dumai yang membidanginya.

“Untuk itu perlu kiranya kinerja petugas tersebut dipertanyakan kapan perlu kita minta aparat hukum mengusut kasus yang telah merugikan keuangan daerah,” ujar aktifis anti korupsi yang saat ini mengikuti Rakernas hari anti korupsi di Semarang Jawa tengah.

Fahmi, salah seorang pegawai Dispenda kota Dumai yang menangani masalah pajak hotel mengaku akan melakukan pemeriksaan ulang terkait setoran pajak yang dianggap tidak wajar dan dirinya membantah jika Dispenda kota Dumai tidak melakukan pengawasan.

“Kami sudah melakukan pengawasan dan akan kembali melakukan pemeriksaan sesuai temuan kecurigaan dari masyarakat,” terangnya, Jum’at (9/12/2016) di ruang kerjanya.

Pada sisi lain AKBP Donald H Ginting, Kapolres Dumai saat dihubungi terkait adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Comfor Hotel mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan membawa kasus ini kedalam ranah hukum.

“Silahkan berkordinasi dengan kasat Reskrim,” ujarnya melalui  pesan singkat belum lama ini.*** (uj)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan