Riau

Selamatkan Setengah Milliar Uang Negara, Kejari Dumai Terbaik Ke-4 Se Riau

DUMAI (MR) - Kejaksaan Negeri Dumai merupakan peringkat empat terbaik Se Provinsi Riau setelah Kabupaten Rohil, Bengkalis, dan Taluk Kuantan dalam menangani kasus Korupsi di daerah.

Pada tahun 2016 ini saja, bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi (HAKI) ini saja Kejari telah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp. 509 Juta Rupiah dari seorang terdakwa bernama Asyari Hasan dalam kasus penggelembungan biaya anggaran koran di DPRD Kota Dumai.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Dumai, Kamari yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Dumai, Adriansyah dan didampingi oleh

Kasi Intel Kejari Dumai, Almon menyampaikan langsung dalam gelar ekspos usai Apel Peringatan HAKI Tahun 2016, pada Jum’at (9/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim.

Saat ini penyidik telah merampungkan tahap dua terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan ready mix jalan Sentosa tahun anggaran 2013, “Dengan kerugian negara sebesar Rp. 562 Juta Rupiah, dan telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang saat ini sudah di titipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” Jelasnya.

Kejari Dumai juga telah melakukan penuntutan perkara tindak pidana pengadaan buku pada Kantor Perpustakaan Arsip Daerah yang saat ini berkas perkara sedang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Tipikor Dumai.

Pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terdakwa korupsi yakni Asyari Hasan terdakwa kasus penggelembungan biaya anggaran koran di DPRD Kota Dumai, Taufik Ibrahim terdakwa kasus Terminal Barang Dishub Dumai, sementara Hartono dan Zainal Bahri merupakan terdakwa kasus kapal tunda di PT. Pelindo I Dumai.

“Saat ini keempat nya sedang menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru,” tambahnya.

Selanjutnya pihak Kejari Dumai saat ini tengah melakukan upaya hukum terhadap delapan terdakwa lain nya, empat terdakwa Kasus korupsi pembuatan Jalan HR. Soebrantas yakni Wan Ramli, Suwanto, Elza Gusta, dan Andi Sastra. Sedangkan empat orang lagi merupakan terdakwa kasus korupsi pembuatan Jalan Pauh Jaya yakni Sofian, Budi Marman, Muhamad Nur, dan Ade Rosalina.

“Apabila ada keputusan dari MA maka kami selaku JPU akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” Tutupnya.*** (tnc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan